Mar
25

PENDANAAN PEMBANGUNAN

INTERGOVERNMENTAL TRANSFER, TUJUAN DESENTRALISASI KEUANGAN, DAN APLIKASI KONSEP SEORANG CALON BUPATI YANG PRO REFORMASI

(Studi Kasus Pelaksanaan APBD di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa tengah)

Oleh : Dedhy Kurniawan

SOAL I

Pertanyaan

Uraian alternatif alternatif dari bentuk intergovermental tranfer dan jelaskan tujuan dari masing masing alternatif ?

Jawaban

Transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah (Intergovermental tranfer) diciptakan dalam rangka menciptakan suatu sistem perimbangan keuangan yang proporsional, demokratis, adil, dan transparan berdasarkan atas pembagian kewenangan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka kemudian intergovermental tranfer diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Penyempurnaan dari Undang-Undang tersebut antara lain penegasan prinsip-prinsip dasar intergovermental tranfer yang merupakan pencerminan dari perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan, penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21, pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil, penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum, dan penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus.

Transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah (intergovernmental fiscal transfer) merupakan satu dari beberapa pilar pokok desentralisasi fiskal. Isu-isu lainnya adalah pembagian kewenangan (expenditure assignment), pembagian sumber pendapatan (revenue assignment), dan pinjaman daerah. Dalam konteks Indonesia dewasa ini, transfer dari pusat ke daerah tersebut ada dalam wujud Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). DAU merupakan transfer yang bersifat umum (block grant), sementara DAK merupakan transfer yang bersifat spesifik, dalam arti dimaksudkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang sudah digariskan (specific grant). Jadi, transfer fiskal disini tidak termasuk Bagi Hasil (revenue sharing) antara pemerintah pusat dan daerah.

Intergovermental tranfer atau yang diwujudkan dalam Dana Perimbangan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan antara Pemerintahan Daerah. Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dari penerimaan pajak dan SDA, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus merupakan sumber pendanaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi yang dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagi hasilkan kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil. Bagi hasil di era desentralisasi ini terdiri dari bagi hasil pajak (yakni: Pajak Bumi dan Bangunan = PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan = BPHTB, dan Pajak Penghasilan perorangan = PPh perorangan), dan bagi hasil sumber daya alam (minyak, gas bumi, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan).

  2. Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pegawai, kebutuhan fiskal, dan potensi daerah. Kebutuhan daerah dicerminkan dari luas daerah, keadaan geografis, jumlah penduduk, tingkat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah. Sedangkan kapasitas fiskal dicerminkan dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil Pajak, dan Sumber Daya Alam.

  3. Dana Alokasi Khusus dimaksudkan untuk mendanai kegiatan k husus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat. Melalui penyempurnaan prinsip-prinsip, mekanisme, dan penambahan persentase beberapa komponen dana perimbangan diharapkan daerah dapat meningkatkan fungsi pemerintahan daerah sebagai ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pengalaman empirik berbagai negara menunjukkan bahwa pemberian transfer oleh pemerintah pusat kepada daerah dapat disertai dengan syarat-syarat tertentu, atau tidak bersyarat sama sekali. Syarat-syarat yang diberikan dapat bersifat umum, atau rinci. Transfer tanpa syarat kerap disebut dengan istilah unconditional grant. Umumnya transfer serupa ini ditujukan untuk menjamin adanya perataan dalam kemampuan fiskal antar daerah, sehingga setiap pemerintah daerah dapat melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri pada tingkat yang layak. Pemerintah daerah memiliki keleluasaan (diskresi) penuh dalam memanfaatkan dana transfer ini sesuai dengan pertimbangan-pertimbangannya sendiri, atau sesuai dengan apa yang menjadi prioritasnya. Transfer dengan syarat disebut dengan istilah conditional grant; dalam literatur kerap disebut categorical or specific grant. Transfer ini dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu:

  1. transfer pengimbang (matching grant); dan

  2. transfer bukan pengimbang (non-matching grant). Selanjutnya, transfer pengimbang juga dapat dibedakan atas 2 jenis, yaitu :

    1. pengimbang tidak terbatas (open-ended matching grant) dan,

    2. pengimbang terbatas (close-ended matching grant).

Transfer pengimbang adalah transfer yang diberikan oleh pusat kepada daerah untuk menutup sebagian atau seluruh kekurangan pembiayaan satu jenis urusan tertentu. Jadi, disini pemerintah daerah telah mengalokasikan sejumlah dana dari pendapatan asli daerah (PAD)-nya untuk penyelenggaraan urusan tersebut. Hanya saja dana daerah belum cukup untuk dapat menjamin penyelenggaraannya dengan baik. Transfer pemerintah pusat dalam hal ini berfungsi untuk membantu daerah mengatasi kekurangan dana itu. Apabila transfer tersebut dapat, dan memang ditujukan untuk menutup seluruh kekurangan dana yang terjadi, maka ini disebut sebagai open-ended matching grant. Sedangkan jika transfer hanya menutup sebagian (atau memang tidak diarahkan untuk menutup seluruh) kekurangan yang ada, ini disebut closed-ended matching grant.

Sementara itu, transfer bukan pengimbang adalah transfer dari pusat ke daerah untuk menambah dana penyelenggaraan suatu jenis urusan tertentu tanpa mempertimbangkan bahwa pemerintah daerah sendiri telah/akan mengalokasikan dananya dengan jumlah besar atau kecil. Jenis transfer ini dapat dipakai oleh pusat untuk menjadi sarana menginternalisasikan limpahan manfaat, terutama kepada daerah yang menghasilkan limpahan manfaat tersebut. Jadi, kendati pemerintah daerah yang bersangkutan telah mengalokasikan pendapatan asli daerahnya untuk pembiayaan penyelenggaraan urusan itu, namun karena pelaksanaannya menghasilkan limpahan manfaat besar kepada daerah-daerah lain, transfer diberikan oleh pusat untuk mendorong pemerintah daerah agar tetap bersemangat dan mau mengalokasikan PADnya untuk pelaksanaan fungsi tersebut.

Di sisi lain, transfer tanpa syarat biasanya dibagikan berdasarkan suatu formula tertentu. DAU masuk kedalam kategori ini. Namun, formula apa yang tepat untuk dapat menjamin meratanya kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan pelayanan publik minimum, amat tergantung kepada keadaan atau kondisi di masing-masing negara. Sampai saat ini, perdebatan sengit di kalangan pakar maupun praktisi keuangan publik menyangkut penentuan formula, masih terus berlangsung.

SOAL II

Pertanyaan

Uraikan Bagaimana latar belakang, bentuk dan tujuan desentralisasi keuangan pada pemerintah Daerah di Indonesia pada akhir akhir ini serta berikan pendapat saudara terhadap kebijakan tersebut ?

Jawaban

Desentralisasi fiskal sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 33 tahun 2004, merupakan salah satu kebijakan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik karena adanya pelimpahan kewenangan dari pemerintah yang lebih pusat kepada pemerintah dibawahnya. Terwujudnya pelaksanaan desentralisasi fiskal yang efektif dan efisien sangat tergantung pada pengelolaan keuangan daerah. Kewenangan yang besar kepada daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan pada era desentralisasi fiskal tersebut meliputi kewenangan dalam penerimaan maupun pengeluaran. Dari sisi penerimaan, daerah mempunyai kewenangan yang lebih luas dalam pemungutan pajak (taxing power). Dari sisi pengeluaran, daerah diberikan kewenangan dari mulai proses perencanaan sampai pada penentuan skala prioritas dan alokasi anggaran. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pada era desentraslisasi fiskal, kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pengeluaran rutin daerah mengalami penurunan dibanding sebelum era desentralisasi. Sektor pendidikan dan kesehatan juga belum mampu diaspirasi oleh daerah sebagai sektor prioritas pada era desentralisasi fiskal.

Kebijakan desentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 dan Undang-undang No. 33 tahun 2004 bertujuan untuk :

  1. Menyelaraskan dengan kebijakan ketahanan fiskal yang berkesinambungan (fiscal sustainable).

  2. Memperkecil ketimpangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (vertical imbalance).

  3. Mengoreksi ketimpangan antar daerah dalam kemampuan keuangan (horizontal imbalance).

  4. Meningkatkan akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah daerah.

  5. Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan

  6. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di sektor publik (demokrasi).

Secara konseptual, tujuan desentralisasi fiskal adalah untuk mengurangi beban pemerintah pusat dalam bidang urusan pelayanan kepada masyarakat, agar tercapai pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien, penggunaan sumberdaya yang lebih efisien, pemantapan perencanaan pembangunan, peningkatan partisipasi masyarakat, dan peningkatan persatuan dan kesatuan, serta lebih meningkatkan pendemokrasian. Dalam konteks dengan pelayanan publik di atas, maka belanja pembangunan akan menjadi sorotan utama karena sifatnya yang langsung menyentuh pada peningkatan kualitas pelayanan. Sebelum diberlakukannya desentralisasi fiskal, belanja daerah sebagian besar ditentukan oleh pemerintah pusat. Namun dalam era desentralisasi fiskal, alokasi transfer dana dari pusat kepada daerah sebagian besar bersifat bebas atau tidak ditentukan penggunaannya. Strategi pengalokasian belanja pembangunan oleh pemerintah daerah sangat ditentukan pada kepentingan dan kebutuhan daerah.

Pembahasan diatas menggarisbawahi berbagai alasan/tujuan ekonomi dari program dana transfer antar tingkat pemerintahan. Tujuan-tujuan tersebut seyogianya dipakai sebagai acuan untuk mendesain sistem atau model transfer bagaimana yang akan diterapkan. Berikut adalah beberapa kriteria umum yang biasa digunakan di banyak negara di dunia.

    1. Otonomi. Ini merupakan prinsip yang mendasari desentralisasi fiskal, apakah suatu negara itu berbentuk federal maupun kesatuan. Intinya adalah bahwa pemerintah daerah harus memiliki independensi dan fleksibilitas dalam menentukan prioritas-prioritas mereka. Tidak boleh ada pembatasan yang sedemikian ketat sehingga sebagian besar keputusan di daerah harus mengikuti atau mengacu kepada ketentuan pusat. Pajak-pajak dimana daerah bisa ikut memungut diatas tingkat yang ditetapkan pusat (piggyback), bagi hasil (revenue-sharing) berlandaskan formula, ataupun transfer yang bersifat umum (block-grant) adalah sumber-sumber penerimaan daerah yang konsisten dengan tujuan tersebut.

    2. Penerimaan yang Memadai (Revenue Adequacy). Pemerintah daerah semestinya memiliki pendapatan (termasuk transfer) yang cukup untuk menjalankan segala kewajiban atau fungsi yang diembannya.

    3. Keadilan (Equity). Besarnya dana transfer dari pusat ke daerah ini seyogianya berhubungan positif dengan kebutuhan fiskal daerah dan, sebaliknya, berkebalikan dengan besarnya kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan.

    4. Transparan dan Stabil. Formula transfer mesti diumumkan sehingga dapat diakses masyarakat. Hal yang lebih penting lagi adalah bahwa setiap daerah dapat memperkirakan berapa penerimaan totalnya (termasuk transfer), sehingga memudahkan penyusunan anggaran. Formula tersebut juga seyogianya dipakai untuk jangka menengah (misalnya 3-5 tahun), agar perencanaan jangka menengah dan panjang dapat dilakukan oleh daerah.

    5. Sederhana (Simplicity). Alokasi dana kepada pemerintah daerah semestinya didasarkan pada faktor-faktor obyektif dimana unit-unit individual tidak memiliki kontrol atau tidak dapat mempengaruhinya. Disamping itu juga formula yang dipakai seyogianya relatif mudah untuk dipahami.

    6. Insentif. Desain dari transfer ini harus sedemikian sehingga memberikan semacam insentif bagi daerah dengan manajemen fiskal yang baik, dan sebaliknya menangkal praktik-praktik yang tidak efisien. Dengan demikian, tidak perlu ada transfer khusus/spesifik untuk membiayai defisit anggaran pemerintah daerah, atau ada semacam kontrol terhadap belanja daerah.

Berbagai literatur ilmu ekonomi publik dan keuangan negara menyebutkan beberapa alasan perlunya dilakukan transfer dana dari pusat ke daerah.

      • Pertama, untuk mengatasi persoalan ketimpangan fiskal vertikal. Di banyak negara, pemerintah pusat menguasai sebagian besar sumber-sumber penerimaan (pajak) utama negara yang bersangkutan. Jadi, pemerintah daerah hanya menguasai sebagian kecil sumber-sumber penerimaan negara, atau hanya berwewenang untuk memungut pajak-pajak yang besar penerimaannya relatif kurang signifikan. Kekurangan sumber penerimaan daerah relatif terhadap kewajibannya ini akan menyebabkan dibutuhkannya transfer dana dari pemerintah pusat.

      • Kedua, untuk mengatasi persoalan ketimpangan fiskal horizontal. Kenyataan empirik di berbagai negara menunjukkan bahwa kapasitas atau kemampuan daerah untuk menghimpun pendapatan sangat bervariasi, tergantung kepada kondisi daerah bersangkutan yang memiliki kekayaan sumber daya alam atau tidak, ataupun daerah dengan intensitas kegiatan ekonomi yang tinggi atau rendah. Ini semua berimplikasi kepada besar tidaknya basis pajak di daerah-daerah bersangkutan. Di sisi lain, daerah-daerah juga sangat bervariasi dilihat dari kebutuhan belanja untuk pelaksanaan berbagai fungsi dan pelayanan publik. Ada daerah-daerah dengan penduduk miskin, penduduk lanjut usia, dan anak-anak serta remaja, yang tinggi proporsinya. Ada pula daerah-daerah yang berbentuk kepulauan luas, dimana sarana-prasarana transportasi dan infrastruktur lainnya masih belum memadai. Sementara di lain pihak ada daerah-daerah dengan jumlah penduduk yang tidak terlalu besar namun sarana dan prasarananya sudah lengkap. Ini mencerminkan tinggi-rendahnya kebutuhan fiskal (fiscal needs) dari daerah-daerah bersangkutan. Membandingkan kebutuhan fiskal ini dengan kapasitas fiskal (fiscal capacity) tersebut diatas, maka dapat dihitung kesenjangan (gap) dari masing-masing daerah, yang seyogianya ditutupi lewat transfer dari pemerintah pusat.

      • Ketiga, terkait dengan butir kedua diatas, argumen lain yang menambah penting peran transfer dari pemerintah pusat dalam konteks ini adalah adanya kewajiban untuk menjaga tercapainya standar pelayanan minimum di setiap daerah. Daerah-daerah dengan sumber daya yang sedikit memerlukan bantuan (subsidi) agar dapat mencapai standar pelayanan minimum itu. Jika dikaitkan dengan postulat Musgrave (1983) yang menyatakan bahwa peran redistributif (pemerataan) dari sektor publik akan lebih efektif dan cocok jika dijalankan oleh pemerintah pusat, maka penerapan standar pelayanan minimum di setiap daerah pun akan lebih bisa dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah pusat.

      • Keempat, untuk mengatasi persoalan yang timbul dari menyebar atau melimpahnya efek pelayanan publik (inter-jurisdictional spill-over effects). Beberapa jenis pelayanan publik di satu wilayah memiliki efek menyebar (atau eksternalitas) ke wilayah-wilayah lainnya. Sebagai misal: pendidikan tinggi (universitas), pemadam kebakaran, jalan raya penghubung antar daerah, sistem pengendali polusi (udara dan air), dan rumah sakit daerah. Namun tanpa adanya manfaat (dalam bentuk: pendapatan) yang berarti dari proyek-proyek serupa diatas, biasanya pemerintah daerah enggan untuk berinvestasi disini. Oleh karena itulah, pemerintah pusat perlu untuk memberikan semacam insentif ataupun menyerahkan sumber-sumber keuangan agar pelayanan-pelayanan publik demikian dapat terpenuhi di daerah.

      • Kelima, untuk stabilisasi. Alasan terakhir dari perlunya dana transfer yang jarang dikemukakan adalah untuk mencapai tujuan stabilisasi dari pemerintah pusat. Transfer dana dapat ditingkatkan oleh pemerintah ketika aktivitas perekonomian sedang lesu. Di saat lain, bisa saja dana transfer ke daerah dikurangi manakala perekonomian booming. Transfer untuk dana-dana pembangunan (capital grants) adalah merupakan instrumen yang cocok untuk tujuan ini. Namun kecermatan dalam mengkalkulasi amat diperlukan agar tindakan menaikkan/menurunkan dana transfer itu tidak berakibat merusak atau bertentangan dengan alasan-alasan sebelumnya diatas.

Jadi, secara prinsip tujuan umum dari transfer dana pemerintah pusat adalah untuk:

  1. Meniadakan atau meminimumkan ketimpangan fiskal vertikal;

  2. Meniadakan atau meminimumkan ketimpangan fiskal horizontal; dan

  3. Menginternalisasikan sebagian atau seluruh limpahan manfaat (atau biaya) kepada daerah yang menerima limpahan manfaat atau menimbulkan biaya tersebut.

Selain ketiga hal di atas, kerap pula dikemukakan bahwa pertimbangan pemberian transfer pusat adalah dalam rangka menjamin tetap baiknya kinerja fiskal pemerintah daerah. Artinya, transfer ini dimaksudkan agar pemerintah daerah terdorong untuk secara intensif menggali sumber-sumber penerimaannya (sesuai dengan kriteria yang berlaku), sehingga hasil yang diperoleh menyamai (bahkan melebihi) kapasitasnya. Dengan kata lain, transfer disini dimaksudkan sebagai sarana edukasi bagi pemerintah daerah. Pemerintah daerah akan mendapat transfer jika upayanya dalam menggali sumber-sumber penerimaan yang menjadi kewenangannya sama atau melebihi kapasitasnya. Sementara daerah tidak akan mendapat transfer apabila upayanya menghasilkan penerimaan yang lebih rendah dari kapasitas fiskalnya.

Salah satu dasar untuk menentukan besar transfer dari pusat ke daerah adalah kesenjangan fiskal (fiscal gap) yang dialami oleh daerah-daerah. Ini merupakan selisih dari kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal daerah-daerah yang bersangkutan.

Kebutuhan Fiskal

Setiap daerah (subnation) mesti menyediakan pelayanan publik minimum kepada masyarakat yang berada di wilayahnya, tanpa memandang apakah mereka itu penduduk tetap atau pendatang. Banyak daerah yang menanggung beban tanggung jawab fiskal yang berat karena memiliki banyak penduduk miskin, atau proporsi penduduk anak-anak dan orang tuanya tinggi. Lalu, daerah-daerah dengan wilayah amat luas dan penduduk tersebar misalnya, mesti menanggung pengeluaran yang besar untuk konstruksi dan pemeliharaan jalan. Ini semua mencerminkan besarnya kebutuhan fiskal karena biaya dalam penyediaan pelayanan publik menjadi tinggi ataupun cakupan dari program-program yang mesti dilaksanakan oleh daerah menjadi luas. Jadi, pada dasarnya kebutuhan fiskal adalah kebutuhan daerah untuk membiayai semua pengeluarannya dalam rangka menjalankan fungsi/kewenangan daerah menyediakan pelayanan publik (expenditure needs).

Estimasi Kebutuhan Fiskal

Untuk menghitung atau mengukur kebutuhan fiskal yang sebenarnya dari suatu daerah bukanlah hal yang mudah. Persoalan biasanya muncul karena ketidaklengkapan data, ataupun kekaburan beberapa fungsi dari pemerintah daerah yang bersangkutan. Pada garis besarnya, ada dua pendekatan yang digunakan dalam

mengukur kebutuhan fiskal suatu daerah. Pendekatan pertama membagi engeluaran dari pemerintah daerah atas berbagai kategori berbeda, dan memperkirakan kebutuhan pemerintah yang bersangkutan terhadap masing-masing kategori. Jumlah seluruh kebutuhan dari masing-masing kategori ini merupakan kebutuhan fiskal dari daerah bersangkutan. Namun cara ini sangat membutuhkan data dan informasi yang relatif lengkap dan akurat. Ini masih sulit untuk dipenuhi terutama di negara-negara berkembang. Oleh karena itu, perkiraan kebutuhan fiskal disini biasa dilakukan lewat pendekatan yang lebih sederhana tanpa harus melibatkan banyak variabel dan mengurangi kebutuhan informasi yang substansial. Dalam pendekatan yang pertama tersebut, langkah awal yang dilakukan adalah membagi pengeluaran/belanja daerah atas beberapa kategori. Yang umum biasanya adalah: pendidikan, kesehatan, transportasi, telekomunikasi, kesejahteraan sosial, polisi dan pemadam kebakaran, pemeliharaan lingkungan, dan jasa-jasa lainnya. Pembagian ini tentu saja cenderung bervariasi antar negara tergantung kepada kewenangan/fungsi yang dimiliki oleh daerah. Namun yang dikemukakan tersebut diatas adalah fungsi-fungsi yang lazimnya berada di tangan daerah. Kategorisasi ini juga bergantung kepada ketentuan penganggaran di masing-masing negara dan ketersediaan data. Misalnya, transportasi dan telekomunikasi bisa saja digabungkan, polisi dan pemadam kebakaran dipisahkan (atau polisi dihapuskan karena di Indonesia bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah), pendidikan dibagi atas pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, dan seterusnya. Apabila pengukuran kebutuhan fiskal ini dalam rangka membuat formula transfer dana perimbangan, maka banyak negara yang memperhitungkan kebutuhan pengeluaran rutin dengan juga memasukkan biaya pemeliharaan proyek-proyek. Biaya proyek-proyek baru biasanya dikeluarkan karena selain jumlahnya cenderung besar, juga sulit untuk mencari indikator kebutuhannya. Selain itu manfaatnya cenderung bersifat jangka panjang, sehingga akan bertentangan dengan benefit principle dari perpajakan apabila biaya proyek tersebut sepenuhnya dibiayai dari sumber perpajakan saat ini. Langkah kedua adalah menghitung kebutuhan (biaya) pengeluaran dari masing-masing kategori, dan menjumlahkan semuanya untuk memperoleh kebutuhan fiskal daerah. Ilustrasi untuk pendidikan dan kesehatan berikut dapat memperjelas uraian diatas. Formula baku yang biasa digunakan untuk menghitung kebutuhan pengeluaran kategori i adalah:

Ni = measurement unit * biaya rata-rata per unit * indeks penyesuaian

dimana :

i menunjukkan jenis atau kategori pengeluaran ke-i, seperti misalnya pendidikan, kesehatan, transportasi, dsb. Measurement unit adalah jumlah unit yang memperoleh pelayanan pemerintah daerah.

Biaya rata-rata per unit adalah jumlah pengeluaran daerah untuk kategori i dibagi dengan measurement unit (sebagai misal, biaya rata-rata per unit dari pendidikan dasar dan menengah adalah total pengeluaran untuk pendidikan dasar dan menengah dibagi dengan jumlah pelajar sekolah dasar dan menengah di negara yang bersangkutan).

Indeks penyesuaian adalah kombinasi dari berbagai faktor yang menyebabkan adanya perbedaan dari biaya per unit pelayanan di daerah tersebut terhadap rata-rata nasional.

(a) Pendidikan Dasar dan Menengah

          • Measurement unit = jumlah penduduk usia 6-18 tahun

          • Biaya rata-rata per unit = pengeluaran pendidikan dasar dan menengah per kapita negara yang bersangkutan

          • Indeks penyesuaian = a1WI + a2RCI + a3SDI + a4PFI

dimana :

  • WI atau indeks gaji (wage index) adalah perbandingan (rasio) antara gaji di daerah tersebut terhadap rata-rata nasional

  • RCI atau indeks biaya sewa (rental cost index) adalah rasio biaya sewa per satuan luas tertentu di daerah terhadap rata-rata nasional

  • SDI atau indeks pelajar cacat (student disability index) adalah rasio dari persentase jumlah pelajar yang cacat di daerah terhadap rata-rata nasional

  • PFI atau indeks keluarga miskin (poor family index) adalah rasio dari persentase jumlah pelajar dari keluarga berpendapatan rendah di daerah tersebut terhadap rata-rata nasional

Keempat faktor diatas diberikan bobot yang besar keseluruhannya adalah sama dengan satu (jadi, a1 + a2 + a3 + a4 = 1). Bobot bisa ditentukan sama atau berbeda, dan dapat dicari lewat berbagai cara/metoda seperti misalnya ekonometri.

(b) Kesehatan

          • Measurement unit = jumlah penduduk daerah bersangkutan

          • Biaya rata-rata per unit = pengeluaran kesehatan per kapita dari negara bersangkutan

          • Indeks penyesuaian = a1HPI + a2IMI + a3ILEI + a4IPDI

dimana

            • PI atau indeks biaya kesehatan (health price index) adalah rasio dari biaya perawatan kesehatan di daerah tersebut terhadap rata-rata nasional

            • IMI atau indeks kematian bayi (infant mortality index) adalah rasio tingkat kematian bayi di daerah terhadap rata-rata nasional

            • ILEI atau indeks harapan hidup invers (inverse life expectancy index) adalah rasio dari angaka rata-rata harapan hidup nasional terhadap angka daerah tersebut

            • IPDI atau indeks kepadatan penduduk invers (inverse population density index) adalah rasio dari angka rata-rata kepadatan penduduk nasional terhadap kepadatan penduduk daerah bersangkutan Disini: a1 + a2 + a3 + a4 = 1

Kapasitas Fiskal

Dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi dan kewenangan-kewenangannya yang diekspresikan dalam wujud kebutuhan fiskal tersebut, setiap daerah memiliki dan dibekali kapasitas keuangan. Secara umum, yang dimaksud dengan kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan pemerintah daerah untuk menghimpun pendapatan berdasarkan sumber-sumber yang dimilikinya.

Estimasi Kapasitas Fiskal

Sebagaimana halnya dengan kebutuhan fiskal, ada banyak cara untuk mengukur kapasitas fiskal. Di sebagian negara-negara maju, kapasitas fiskal diperkirakan dengan menggunakan basis pajak-pajak utama dan tingkat tarif pajak standar (rata-rata). Metoda ini mengukur kapasitas fiskal suatu daerah dari penerimaan yang dapat dihimpun seandainya daerah tersebut memajaki semua basis pajak standarnya dengan upaya pajak (tax effort) yang standar pula. Bentuk umum dari formulanya adalah:

Ci = ?jBij*tj

dimana :

            • Ci adalah kapasitas pajak (tax capacity) daerah i,

            • Bij adalah basis pajak ke-j daerah i, dan

            • tj adalah standar (misalnya: efektif rata-rata nasional) tingkat tarif pajak dari basis pajak ke-j.

Adalah penting untuk memakai tingkat pajak standar (nasional) ketimbang tingkat pajak efektif daerah yang bersangkutan, untuk menghindari terjadinya hukuman terhadap daerah yang memiliki upaya pajak (tax effort) tinggi dan merangsang (encourage) daerah yang tax effortnya rendah. Dengan kata lain, apabila tingkat pajak efektif suatu daerah lebih tinggi dari rata-rata nasional, transfer yang diterimanya tidak menjadi berkurang; dan bila tingkat pajak efektif daerah lebih rendah dari rata-rata nasional, transfer yang diperolehnya tidak menjadi bertambah. Metoda ini memerlukan beberapa langkah penerapan.

Pertama, menentukan basis perpajakan. Pada praktiknya, informasi akan beberapa basis pajak sulit diperoleh atau terlalu mahal untuk dikumpulkan. Oleh karena itu, daripada berupaya untuk memakai seluruh basis pajak yang ada, kapasitas fiskal sering kali diukur berdasarkan beberapa basis pajak utama sebagai proksinya. Pajak penghasilan perorangan, pajak penghasilan perusahaan, pajak penjualan atau pajak pertambahan nilai, property tax, dan pajak sumber daya adalah pajak-pajak yang biasa dipakai untuk memperkirakan kapasitas fiskal daerah.

Kedua, menghimpun data dari pajak-pajak yang dipilih tersebut. Disini bisa saja digunakan angka-angka tahun sebelumnya. Ada kasus-kasus dimana basis pajak dievaluasi sekali beberapa tahun (misal, sekali tiga tahun untuk property tax) karena penilaian tahunan akan memakan banyak biaya. Beberapa data ini bisa diperoleh di beberapa instansi/departemen baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Apabila data diperoleh dari pemerintah daerah, maka sangat penting untuk menciptakan standar dan sistem pencatatan/pembukuan yang berlaku nasional.

Ketiga, menentukan tingkat pajak (tax rates) yang standar. Banyak cara untuk menghitung tingkat pajak standar terhadap basis pajak tertentu. Beberapa contoh misalnya: tinngkat pajak efektif nasional; rata-rata aritmetika dari tingkat pajak efektif daerah; dan rata-rata aritmetika dari tingkat pajak efektif beberapa daerah yang dipilih.

Keempat, menghitung kapasitas fiskal berdasarkan persamaan/formula diatas. Metoda pengukuran kapasitas fiskal diatas membutuhkan data yang lengkap, akurat, dan detil, yang jelas amat sulit dipenuhi terutama di negara-negara berkembang. Oleh karena itu, kapasitas fiskal sering diukur dengan menggunakan beberapa variabel atau indikator lain, seperti:

(a) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Disini kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan diukur dengan mengalikan PDRBnya terhadap rasio penerimaan terhadap PDB standar (standard revenue/ personal income ratio), dimana rasio standar disini bisa merupakan rata-rata nasional ataupun rata-rata dari beberapa kelompok daerah. Kelemahan utama dari cara ini adalah bahwa indikator PDRB cenderung mengabaikan kenyataan bahwa struktur perekonomian yang berbeda antar daerah bisa memiliki dampak yang signifikan terhadap kemampuan daerah untuk menghimpun pendapatan. Sebagai misal, dengan PDRB per kapita yang sama, daerah yang sektor pertaniannya lebih dominan bisa memiliki potensi pendapatan pajak yang lebih rendah dibanding daerah lainnya yang didominasi sektor manufaktur dan jasa-jasa.

(b) Pendapatan Peorangan (jumlahan dari seluruh pendapatan penduduk setempat). Disini kapasitas fiskal daerah diukur dari total pendapatan peorangan dikalikan dengan rasio standar dari penerimaan terhadap pendapatan perorangan (standard revenue/personal income ratio). Ini tentu saja bukan ukuran kapasitas fiskal yang sempurna mengingat pendapatan perorangan hanya salah satu dari sumber penerimaan yang bisa tidak proporsional dengan jumlah seluruh basis pajak.

(c) Jumlah Penjualan Ritel di Daerah. Apabila pajak yang didasarkan atas konsumsi penting sebagai sumber penerimaan untuk daerah, ini bisa dijadikan proksi yang baik bagi basis pajaknya. Kapasitas fiskal diukur dengan mengalikan jumlah penjualan ritel dengan rasio penerimaan terhadap total penjualan standar (standard revenue to total retail sales ratio).

Membicarakan kapasitas fiskal, satu isu yang perlu untuk diingat adalah bahwa penggunaan pendapatan aktual daerah sebagai ukuran kapasitas fiskalnya ternyata kurang baik. Sebab, ini akan menyebabkan transfer dari pusat ke daerah banyak dipengaruhi oleh upaya perpajakan (tax effort) daerah. Dengan demikian, daerah-daerah akan terdorong untuk tidak bersusah payah menghimpun pendapatan (under-collect) agar bisa memperoleh transfer yang banyak dari pusat. Alasannya cukup jelas, semakin gencar daerah menghimpun penerimaan pajak dari sumber-sumbernya, semakin tinggi ukuran kapasitas fiskalnya, dan semakin kecil transfer yang akan diterimanya. Di beberapa negara, sistem serupa ini telah mendorong pemerintah daerah untuk menggeser penerimaan anggaran kepada penerimaan-penerimaan di luar sistem anggaran. Namun tentu saja ini tergantung kepada sumber apa saja yang dimasukkan kedalam pengukuran kapasitas fiskal daerah, dan juga perbandingannya dengan kebutuhan fiskal. Di Indonesia dewasa ini, yang dimasukkan kedalam kapasitas fiskal adalah termasuk bagi hasil perpajakan dan bagi hasil sumber daya alam, yang bagi sebagian daerah jumlahnya amat signifikan. Sementara penerimaan dari pajak dan retribusi daerah yang membentuk penerimaan asli daerah (PAD) relatif masih belum begitu besar jumlahnya. Jadi, ketentuan umum bahwa kapasitas fiskal selayaknya independen dari tax effort daerah amat ditentukan dari sumber-sumber penerimaan yang diserahkan kepada daerah tersebut, sehingga tujuan pemerataan dari transfer bisa dipenuhi.

Konsep Dana Alokasi Umum

Undang-undang No 33 Tahun 2004 menghapuskan dua jenis transfer utama dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang selama ini berlangsung, yakni mekanisme Subsidi Daerah Otonom (SDO) dan juga transfer berbentuk Instruksi Presiden (INPRES), yang belakangan dalam dua tahun terakhir sebelum pelaksanaan otonomi daerah menjadi Dana Rutin Daerah dan Dana Pembangunan Daerah. Sebagai gantinya adalah transfer dari pusat berwujud DAU dan DAK tersebut. Selain itu, pengaturan bagi hasil dilengkapi dengan bagi hasil pajak penghasilan peorangan dan bagi hasil sumber daya alam. Jumlah DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25% dari Penerimaan Dalam Negeri di APBN pada tahun yang sama. Ini merupakan jumlah yang sangat signifikan, terutama karena DAU memang dimaksudkan untuk mengurangi ketidakmerataan antar daerah yang cenderung diperparah oleh bagi hasil pajak dan bagi hasil sumber daya alam. Dalam UU No 55/2005 dinyatakan bahwa alokasi DAU adalah dalam kerangka perataan kemampuan penyediaan pelayanan publik di antara pemerintah daerah di Indonesia. Untuk itu, besarnya DAU bagi masing-masing daerah dihitung dengan formula tertentu, yang pada pokoknya didasarkan pada perkiraan kebutuhan daerah dan potensi ekonomi daerah yang bersangkutan. Ini sejalan dengan konsep kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal seperti telah diuraikan pada bagian-bagian sebelumnya. Ide dasarnya adalah bahwa untuk daerah-daerah yang memiliki kapasitas fiskal relatif besar dibandingkan kebutuhan fiskalnya, maka DAU yang dialokasikan seyogianya tidak tinggi. Sebaliknya, daerah-daerah yang memiliki kebutuhan fiskal tinggi relatif terhadap kapasitas fiskalnya, membutuhkan DAU yang relatif besar pula agar mereka dapat menyediakan pelayanan dasar yang cukup baik.

Jadi, secara implisit sebenarnya UU No 55 tahun 2005 telah mengarahkan kepada konsep kesenjangan fiskal (fiscal gap) sebagai dasar untuk mengalokasikan DAU. Disini kebutuhan fiskal (yang dibahasakan sebagai kebutuhan wilayah otonomi daerah) dicerminkan oleh jumlah penduduk, luas wilayah, keadaan geografis, dan masyarakat miskin. Sedangkan kapasitas fiskal - istilah dalam UUnya adalah potensi ekonomi daerah harus dilihat antara lain dari Produk Domestik Regional Bruto, potensi SDA, potensi sumber daya manusia (SDM), dan potensi industri. Karena fungsinya sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan fiskal horizontal ini, maka seyogianya DAU dilihat secara keseluruhan sebagai bagian Dana Perimbangan. Artinya, DAU tidak boleh dilihat secara terpisah dengan (terutama) bagi hasil pajak (PBB, BPHTB, PPh perorangan) dan bagi hasil sumber daya alam, karena dia memiliki fungsi untuk menetralisasi dampak yang diakibatkan oleh bagi hasil tersebut. Jadi, DAU bisa dianggap sebagai equalization grant.

Beberapa Isu Dana Alokasi Khusus

Komponen terakhir dari dana perimbangan adalah dana alokasi khusus (DAK), yang di dalam UU tidak disebutkan secara spesifik untuk membiayai bidang apa. Namun kriteria umumnya menyatakan bahwa DAK ini dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan menggunakan formula DAU, dan kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional di daerah. Adapun sumber pembiayaan DAK ini dinyatakan secara spesifik, yakni salah satunya yang utama adalah dana reboisasi (DR). Perimbangan DR ini adalah 40% untuk pemerintah daerah penghasil sebagai DAK dan 60% untuk pusat. DAK dilandasi atas pemikiran bahwa tidak semua bentuk pelayanan daerah bisa dijelaskan melalui formula dan variabel-variabelnya sebagaimana halnya DAU. Berbagai bentuk pelayanan bahkan cenderung sangat khusus untuk suatu daerah, sehingga tidak mungkin menjelaskannya dalam satu formula yang berlaku umum. Kebutuhan yang bersifat khusus ini, sebagaimana tercantum dalam UU No 55/2005 di penjelasan dijelaskan kebutuhan yang kemungkinan akan tidak sama antar daerah, misalnya kebutuhan di kawasan transmigrasi, kebutuhan beberapa jenis investasi/prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, saluran irigasi primer, dan saluran drainase primer. Karena pemerintah pusat lebih mengenal kondisi daerah di Indonesia secara keseluruhan, maka pusat pulalah yang menentukan daerah mana saja yang membutuhkan transfer khusus ini.

Sesungguhnya implementasi bantuan yang bersifat khusus bukan hal yang baru di Indonesia. Di masa lalu, beberapa jenis bantuan yang diberikan pusat kepada pemerintah daerah juga telah mengambil bentuk bantuan DAK ini. Sebagai misal: bantuan INPRES untuk kegiatan-kegiatan di daerah yang telah ditentukan oleh pusat (specific grant). Bantuan INPRES khusus di Indonesia ini pada mulanya dilandasi atas suatu kebutuhan yang muncul dari tekanan-tekanan sesaat yang bersifat jangka pendek. Dan, metode bantuan pusat lewat Instruksi Presiden ini sengaja dipilih karena otoritas Presiden sangat diperlukan guna menghindari proses debat anggaran berkepanjangan dengan DPR. Sesungguhnya pada awalnya program INPRES ini erupakan mekanisme untuk menyalurkan surplus anggaran yang diperoleh pusat dari oil boom. Namun dalam perkembangannya, desain bantuan INPRES lebih didominasi oleh bantuan khusus selain bantuan umum yang desainnya relatif tidak berubah.

Di era otonomi ini, landasan pemikiran bantuan khusus seperti tersebut di atas tentu saja tidak lagi cocok untuk DAK. Oleh karena itu, ada beberapa pertanyaan mau pun isu yang belum jelas jawabannya menyangkut DAK ini. Pertama, prinsip-prinsip apa yang mesti digunakan sebagai acuan atau pun dasar operasionalisasi DAK? Kedua, bagaimana pola dasar rumusan yang seyogyanya dianut agar DAK bisa secara optimal membantu pencapaian tujuan desentralisasi sebagaimana yang dimaksud dalam UU No 32 dan No 33 tahun 2004. Ketiga, adakah pengalaman di masa lalu yang dapat dipergunakan kembali atau pun disempurnakan terlebih dahulu untuk operasionalisasi DAK ini? Keempat, apakah permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam ketentuan-ketentuan mengenai DAK sebagaimana yang diatur dalam PP No 55 /2005 tentang Dana Perimbangan. Berkaitan dengan PP tersebut, juga ada beberapa hal yang barangkali akan menjadi isu-isu pokok dari DAK dalam jangka pendek ke depan ini. Pertama, tidak disebutkannya tujuan/maksud dari DAK secara eksplisit bisa menimbulkan masalah, karena masing-masing daerah akan mengklaim memiliki kebutuhan yang spesifik. Ini tentu bisa menyulitkan pusat dalam menentukan daerah mana yang kebutuhan spesifiknya akan dibantu DAK. Kedua, cenderung tidak pastinya (jumlah) sumber dana bagi DAK, karena sebagaimana PP tersebut menyatakan: DAK dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus, dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN. Ini tentu akan membawa risiko untuk proyek investasi (misalnya: infrastruktur) yang bersifat jangka menengah/panjang.

Beberapa Isu Pinjaman Daerah

Dalam kerangka desentralisasi fiskal, ada beberapa isu pokok jangka menengah-panjang yang bisa mengarah kepada pemanfaatan sumber penerimaan daerah dari pinjaman. Pertama, pemberian otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam memutuskan jenis investasi yang cocok dengan kebutuhan daerah beserta cara pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan daerah. Kedua, peningkatan kemampuan pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber PAD, dan secara bertahap menambah sumber dana pembangunan daerah tidak hanya dari transfer pusat saja seperti di masa lalu, tetapi juga dari pinjaman. Sebab, dengan meningkatnya PAD, potensi menerima pinjaman juga meningkat, sehingga hibah juga bisa diganti oleh pinjaman. Ketiga, penyediaan dan pemanfaatan dana pinjaman yang lebih besar untuk pembiayaan pelayanan yang bersifat self-liquidating atau cost recovery. Dengan adanya kemauan dan kemampuan masyarakat untuk membayar, maka pembiayaan suatu proyek oleh dana pinjaman adalah cukup layak.

Perlunya Pinjaman Daerah (dan Tujuannya)

Sumber pembiayaan pembangunan berupa pinjaman ini diperlukan karena relatif terbatasnya penerimaan pemerintah daerah dan/atau perusahaan daerah (BUMD). Jadi, sumber ini bisa dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan daerah. Sumber pembiayaan berupa pinjaman ini juga terutama bisa dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana, khususnya yang proyek menghasilkan (cost recovery project), berhubung kebutuhan akan sarana dan prasarana ini di daerah sangat besar (dan akan terus meningkat). Ada tiga argumen pokok yang menyokong dimanfaatkannya pinjaman pemerintah.

Pertama, dana pinjaman ini dapat mempercepat (akselerasi) proses pembangunan atau pertumbuhan ekonomi. Sebab investasi yang dilakukan bisa lebih besar dibandingkan kalau hanya mengandalkan sumber-sumber penerimaan saja.

Kedua, adanya prinsip keadilan antargenerasi. Karena proyek-proyek yang didanai pinjaman ini umumnya bersifat jangka panjang, artinya: manfaatnya akan dinikmati selama bertahun-tahun, maka sudah sepantasnyalah kalau mereka yang akan menikmati di masa depan tersebut turut menanggung bebannya (dalam bentuk pembayaran cicilan dan bunganya).

Ketiga, pinjaman pemerintah praktis didukung oleh pemerintah (negara) itu sendiri yang menurut logika tidak mungkin bangkrut. Namun demikian, tidak sedikit pula argumen yang menentang digunakannya pinjaman pemerintah ini. Di antaranya yang terpenting adalah: Pertama, secara teoritis, menimbulkan crowding-out effect, dimana sumber daya finansial banyak disedot ke sektor publik, sehingga yang tersedia untuk sektor swasta menjadi amat terbatas. Kedua, banyak pengeluaran publik yang kurang produktif dan tidak efisien dibandingkan dengan pengeluaran swasta. Ketiga, adanya kecenderungan tanggung jawab finansial yang rendah dari birokrat, sehingga beban banyak bertumpuk ke masa depan. Keempat, adanya kecenderungan overestimasi dari kapasitas pemerintah, atau pun adanya keinginan mencari popularitas secara politik dengan melaksanakan berbagai program atau proyek pembangunan.

SOAL III

Pertanyaan

Terlampir adalah struktur pendapatan Pemerintah Kabupaten Banyumas, Seorang Calon Bupati yang Pro Reformasi meminta saudara untuk memberikan rekomendasi kebijakan yang dituangkan dalam visi dan misi calon Bupati Banyumas. Uraikan Latar belakang kebijakan, asumsi, tujuan yang akan dicapai, kebijakan dan strategi yang harus dilaksanakan ?

Jawaban

1. Pendahuluan

Kemiskinan, pengangguran adalah sebuah penyakit sosial yang lazim dialami oleh setiap negara yang melaksanakan program pembangunannya… Meskipun telah sering diulas, namun pemahaman tentang kemiskinan sendiri sering diartikulasikan dalam beberapa pengertian dan ukuran kemiskinanpun juga beraneka ragam. Namun, satu hal yang jelas esensi kemiskinan adalah menyangkut kondisi kekurangan (deprivation) dari sebuah tuntutan kehidupan yang paling minimum, khususnya dari aspek konsumsi dan pendapatan (income). Walaupun sering diasosiasikan sebagai masalah bagi negara-negara berkembang, namun sebenarnya kemiskinan juga telah pernah dialami oleh negara-negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Bank Dunia (World Bank) mengidentifikasikan penyebab kemiskinan dari perspektif akses dari individu terhadap sejumlah aset yang penting dalam menunjang kehidupan, yakni aset dasar kehidupan (misalnya kesehatan dan ketrampilan/pengetahuan), aset alam (misalnya tanah pertanian atau lahan olahan), aset fisik (misalnya modal, sarana produksi dan infrastruktur), aset keuangan (misalnya kredit bank dan pinjaman lainnya) dan aset sosial (misalnya jaminan sosial dan hak-hak politik). Ketiadaan akses dari satu atau lebih dari aset-aset diatas adalah penyebab seseorang jatuh terjerembab kedalam kemiskinan.

Dari perspektif lapangan kerja, maka gambaran umum solusi masalah kemiskinan adalah dengan membuka akses bagi individu pada seluruh sumber daya diatas. Misalnya, dengan memberikan akses bagi individu miskin pada ketersediaan lahan olahan ditambah dengan skema pinjaman yang menarik dan ketersediaan infrastruktur yang diperlukan, akan memungkinkan individu miskin tersebut untuk meningkatkan produktifitasnya sehingga dalam waktu tertentu dapat diharapkan individu miskin tersebut akan sanggup memenuhi kebutuhannya yang pada akhirnya akan meningkatkan taraf hidupanya. Namun selain membuka akses yang ada diatas, masih diperlukan satu langkah penting lainnya untuk menyelesaikan kemiskinan, yaitu dengan memberikan jaminan sosial kepada individu tertentu yang berhadapan dengan segenap keterbatasan misalnya orang-orang cacat dan lanjut usia.

Dalam konteks pelaksanaan pemerintahan di Indonesia, khususnya di era otonomi daerah, salah satu tugas utama yang harus diemban oleh para politisi dan birokrat adalah guna memberantas kemiskinan yang berarti mereka juga harus bisa mengidentifikasikan penyebab kemiskinan didaerah dari berbagai perspektif akses dari individu terhadap sejumlah aset yang penting dalam menunjang kehidupan, yakni aset dasar kehidupan (misalnya meningkatkan kesehatan dan ketrampilan/pengetahuan pada masyarakat miskin), aset alam (misalnya meningkatkan kepemilikan tanah pertanian atau lahan olahan bagi petani miskin), aset fisik (misalnya meningkatkan kepemilikan modal, sarana produksi dan infrastruktur pada UKM), aset keuangan (misalnya memberikan kemudahan kredit bank dan pinjaman lainnya) dan aset sosial (misalnya memberikan jaminan sosial dan hak-hak politik). Kegagalan pemerintah dalam melaksanakan otonomi daerah dapat juga dilihat dari kegagalan masyarakat miskin disuatu daerah dalam mengakses satu atau lebih satu dari aset-aset diatas adalah penyebab seseorang jatuh terjerembab kedalam kemiskinan didaerah tersebut.


2. Konsep Umum Mengatasi Kemiskinan

Terdapat banyak pengertian tentang kemiskinan. Dari sejumlah literatur yang ada, maka secara umum kemiskinan dapat dikelompokkan ke dalam tiga bentuk, yaitu kemiskinan struktural, kemiskinan relatif dan kemiskinan absolut. Dari ketiga sudut pandang tersebut, penulis akan memfokuskan pada kemiskinan absolut. Hal tersebut adalah sehubungan karena kemiskinan absolut adalah kondisi kemiskinan yang terburuk yang diukur dari tingkat kemampuan suatu keluarga dalam membiayai kebutuhan yang paling minimal untuk dapat hidup sesuai dengan taraf hidup kemanusiaan yang paling rendah.

Pada prinsipnya, pemerintah dalam program pembangunannya telah menjadikan kemiskinan sebagai salah satu fokus utamanya. Program umum Presiden RI yang sering disebut dengan triple track mencakup pro poor, pro growth dan pro employment atau program pembangunan yang berfokus pada pengentasan kemiskinan, peningkatan pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja. Seiring dengan program tersebut, pemikiran yang akan dikembangkan pada makalah ini adalah upaya mengatasi masalah kemiskinan dari perspektif perluasan lapangan kerja.

Dalam kaitan ini maka diproyeksikan bahwa melalui ketersediaan lapangan kerja yang memadai maka akan dapat diupayakan peningkatan penghasilan bagi masyarakat yang dengan sendirinya akan mengentaskan masalah kemiskinan, namun hal tersebut tentunya harus dilakukan dengan memperhitungkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Sehingga konsep umum ini berlandaskan pada sebuah nexus atau hubungan keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi dengan ketersediaan lapangan kerja dan dengan kemiskinan itu sendiri, atau dapat digambarkan sebagai berikut : Dalam kondisi ideal, maka peningkatan pertumbuhan ekonomi akan diikuti dengan perluasan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan. Namun pada setiap mata rantai kegiatan dapat terjadi sejumlah masalah-masalah yang menyebabkan tidak berhasilnya diperoleh kondisi ideal yang diharapkan.

Pertumbuhan ekonomi diletakkan pada posisi puncak pada segitiga adalah karena landasan filosofis dalam mengatasi masalah kemiskinan harus bertumpu pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Tanpa adanya pertumbuhan ekonomi yang memadai maka lapangan kerja yang tersedia tidak akan cukup atau bisa jadi tersedia lapangan kerja yang luas namun tidak sanggup untuk menyediakan tatanan upah yang memadai sehingga tetap tidak sanggup mengatasi masalah kemiskinan (kasus di negara-negara sosialis era Soviet adalah contoh yang paling ekstrem untuk masalah ini).

Namun sebaliknya pertumbuhan ekonomi yang tinggi juga tidak dengan sendirinya akan menyediakan lapangan kerja yang berkualitas dan langsung menyelesaikan masalah kemiskinan. Ada beberapa faktor yang perlu menjadi catatan dalam hal ini sebagai berikut.

  1. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan ditopang oleh sektor-sektor yang memiliki elastisitas lapangan kerja rendah, tidak akan menyelesaikan masalah kemiskinan. Pertumbuhan ekonomi seperti ini umumnya memberikan pemihakan pada sektor sektor tertentu sehingga mempersempit peluang berkembangnya sektor lain, yang pada akhirnya akan berakibat pada berkurangnya jenis lapangan kerja yang tersedia. Kasus di Filipina dan Brazil mencerminkan kondisi ini, dimana kedua negara tersebut memperoleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi melalui pembangunan sejumlah industri padat modal dan memberikan prioritas pada sektor-sektor padat modal.

  2. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun ditopang oleh keberadaan industri milik negara yang memperoleh sejumlah proteksi tertentu juga tidak menjamin akan dapat menyelesaikan masalah kemiskinan. Kasus di Cina tahun 90 an adalah contoh dimana sejumlah BUMN yang berkembang pesat, ketika dilakukan proses privatisasi ternyata mengakibatkan terjadinya sejumlah pengangguran, karena ketidakmampuan perusahaan tersebut bersaing tanpa memperoleh proteksi.

  3. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan ditopang oleh industri canggih juga berpotensi untuk memperparah masalah kemiskinan dan pengangguran. Kasus ini pernah terjadi di Korea Selatan di awal tahun 80 an dan Amerika Serikat tahun 70 an. Kemajuan teknologi yang sangat cepat telah membuat negara tersebut maju pesat dengan ditulang punggungi oleh industri yang membutuhkan tenaga kerja berketrampilan tinggi (high skilled labour) sehingga sejumlah besar dari tenaga kerja dengan ketrampilan rendah tidak dapat memperoleh akses pada lapangan kerja.

  4. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan tetapi dengan ditunjang oleh kekuatan ekonomi yang bersifat terkonsentrasi juga tidak akan sanggup mengatasi masalah kemiskinan. Kasus di Bangladesh adalah contoh dimana pertumbuhan ekonominya ditopang oleh kekuatan modal dan tanah (land and capital) milik kelompok tertentu, pada akhirnya malah menghasilkan kelompok pekerja yang miskin (working poor) yakni sekelompok masyarakat yang bekerja akan tetapi hidupnya miskin.

Secara umum, kebijakan yang dirancang untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia khususnya dalam pelaksanaan otonomi daerah pada umumnya akan selalu berhadapan dengan tiga tantangan penting yaitu :

        1. Tantangan untuk menyediakan lapangan kerja yang cukup.

        2. Tantangan untuk memberdayakan masyarakat.

        3. Tantangan untuk membangun sebuah kelembagaan jaminan sosial yang akan menjamin masyarakat ketika terjadi ketegangan ekonomi (economy shock).

        4. Pengaruh politik yang mempengaruhi netralitas kebijakan dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan

        5. Kentalnya budaya pemiskinan (KKN/Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) dalam jaringan birokrasi

Sehingga untuk lebih mengefektifkan kinerja program yang telah ada, maka perlu dirancang sebuah rekomendasi kebijakan khususnya ditingkat pemerintah daerah dimana transfer keuangan yang disalurkan Pemerintah Pusat melalui mekanisme yang ada dalam UU No. 32 dan 33 Tahun 2004 sebagian besar kewenangan tersebut telah diarahkan kedaerah Kabupaten/Kota yang diharapkan akan sanggup untuk mengakselerasi capaian dari program-program pengentasan masyarakat miskin tersebut.

3. Gambaran Umum Daerah

  1. Kondisi Geografis Daerah ;

Kabupaten Banyumas termasuk dalam wilayah Propinsi Jawa Tengah bagian barat daya, tepatnya pada possi 101011′ - 109035′ Bujur Timur, dan 7010′ - 7029′ Lintang Selatan. Batas-batas administratif Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara : Kabupaten Tegal ;

  • Sebelah Timur : Kabupaten Kebumen dan Pemalang ;

  • Sebelah Selatan : Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Purbalingga ;

  • Sebelah Barat : Kabupaten Cilacap.

Jarak dari Banyumas ke beberapa kota sekitarnya adalah sebagai berikut :

  • Semarang : 191 Km ;

  • Purbalingga : 30 Km ;

  • Cilacap : 60 Km ;

  • Banjarnegara : 63 Km ;

  • Wonosobo : 78 Km.

Kabupaten Banyumas yang memiliki luas wilayah 77.764,122 Ha atau sekitar 2,39 persen dari luas wilayah Propinsi Jawa Tengah secara administratif terbagi dalam 27 kecamatan, 324 desa dan 56 Kelurahan. Dilihat dari pemanfaatan lahan, sebagian besar berupa lahan sawah yaitu seluas 21,942.4576 Ha (28,22%); untuk permukiman seluas 18.986,5028 Ha (24,42%), tegalan 17.344,0427 Ha (22,30%) serta Hutan 11.328,021 Ha (14,57%). Sedang sisanya terdiri dari perkebunan, kebun campur, tegalan, lahan usaha perikanan dan lain-lain.

Wilayah Kabupaten Banyumas mempunyai topografi yang beraneka ragam mulai dari dataran rendah, perbukitan, sampai dengan dataran tinggi. Berdasarkan karakteristik wilayahnya, Kabupaten Banyumas dibagi dalam dua wilayah yaitu :

  1. Bagian Utara.

Wilayah ini merupakan dataran tinggi yang berada di kaki Gunung Slamet dengan ketinggian antara 400 1.122 meter dari permukaan air laut; dengan temperatur berkisar 22 ?C - 32 ?C, dan curah hujan mencapai 3.500 - 3.575 mm per tahun. Topografi wilayah bagian utara berbukit-bukit dengan kelerengan lebih dari 40 persen.

  1. Bagian Selatan

Merupakan daerah yang relatif rendah dan berpantai dengan ketinggian berkisar antara 42 - 116 m dari permukaan air laut, dan kemiringan antara 0 - 25 persen. Temperatur wilayah ini berkisar antara 28 ?C - 32 ?C, dengan curah hujan mencapai 2.500 3.500 mm per tahun.

  1. Gambaran Umum Demografis

  1. Jumlah Penduduk menurut jenis kelamin

No

Kecamatan

Jumlah Penduduk

Jumlah

L

P

1

2

3

4

5

1

Lumbir

28.649

28.434

57.083

2

Wangon

34.674

34.347

69.021

3

Jatilawang

21.777

22.030

43.807

4

Rawalo

28.873

29.210

58.083

5

Kebasen

27.998

28.322

56.320

6

Kemranjem

24.336

24.885

49.221

7

Sumpiuh

27.797

28.349

56.146

8

Tambak

35.008

35.320

70.328

9

Somagede

25.853

25.952

51.805

10

Kalibagor

19.695

19.795

39.490

11

Banyumas

19.091

19.392

38.483

12

Patikraja

28.757

28.081

56.838

13

Purwojati

31.587

30.640

62.227

14

Ajibarang

27.396

27.394

54.790

15

Gumelar

18.775

19.116

37.891

16

Pekuncen

19.079

18.833

37.912

17

Cilongok

12.323

12.230

24.553

18

Karanglewas

17.607

17.309

34.916

19

Kedungbanten

12.466

15.689

58.083

20

Baturaden

35.008

35.320

56.320

21

Sumbang

25.853

25.952

49.221

22

Kembaran

19.695

19.795

56.146

23

Sokaraja

19.091

19.392

70.328

24

Purwokerto Selatan

28.757

28.081

51.805

25

Purwokerto Barat

31.587

30.640

39.490

26

Purwokerto Timur

27.396

27.394

38.483

27

Purwokerto Utara

27.797

28.349

56.838

Sumber : Kantor kependudukan dan Catatan Sipil akhir Desember 2006

  1. Data Jumlah penduduk menurut usia

No

Usia (Tahun)

Jumlah (jiwa)

%

1

2

3

4

1

0 4

75.865

8,50

2

5 6

24.453

2,74

3

7 15

151.341

16,95

4

16 21

86.413

9,68

5

22 59

475.344

53,24

6

60 ke atas

79.447

8,90

J U M L A H

1.892.863

100

Sumber : Hasil Pendataan keluarga dari DKBKS bulan Juli s/d september 2006

  1. Data Jumlah KK menurut tingkat pendidikan

No

Tingkat Pendidikan

Jumlah (jiwa)

%

1

2

3

4

1

Tidak Tamat SD

65.720

26.34

2

Tamat SD s/d SLTP

151.269

60.62

3

Tamat SLTA

25.825

25.825

4

Tamat AK/PT

6.739

2.70

J U M L A H

549.553

100

Sumber : Hasil Pendataan keluarga dari DKBKS bulan Juli s/d september 2006.

  1. Data Penduduk umur 10 tahun ke atas yang bekerja menurut Lapangan Usaha Utama

No

Jenis Pekerjaan

Jumlah

1

2

3

1

Pertanian

138.873

2

Pertambangan Dan Penggalian

1.188

3

Industri Pengolahan

84.378

4

Listrik, Gas dan Air Bersih

606

5

Bangunan

28.491

6

Perdagangan, Hotel dan Restoran

75.435

7

Pengangkutan dan Komunikasi

11.394

8

Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan

3.600

9

Jasa-jasa

42.300

10

Lainnya

594

J U M L A H

686.859

Sumber : BPS Kabupaten Banyumas Tahun 2005

  1. Kondisi Ekonomi

    1. Potensi Unggulan Daerah

Secara umum Kabupaten Banyumas kurang mempunyai potensi yang dapat dijadikan sebagai basis pertumbuhan ekonomi, namun dengan kerjasama yang baik selama ini antara Pemerintah Daerah dengan dunia usaha mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daeah. Kebijakan Pemerintah Daerah yang Pro Investasi telah menarik minat calon investor yang akan ekspansi usahanya, disamping para investor yang sudah ada dan melakukan usahanya di Kabupaten Banyumas. Yang menjadi tantangan sekarang ini adalah bagaimana Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legeslatif) bekerja bersama untuk menjaga komitmen sebagai Daerah paling pro investasi di Jawa Tengah dengan memberikan fasilitasi kebijakan dan kemudahan perijinan, sehingga investor yang akan menanamkan modalnya tidak lari ke daerah lain.

Berdasarkan analisis sektor basis ada empat lapangan usaha yang dapat dijadikan unggulan Kabupaten Banyumas yakni pertanian (1,596), jasa-jasa (1,218), bangunan (1,34) dan Keuangan (1,178), sedangkan 5 lapangan usaha lainnya merupakan sektor non basis yakni Angkutan (0,85), Pertambangan (0,34), Perdagangan (0,76), Industri pengolahan (0,36), Listrik gas dan air minum (0,95). Baik sektor basis maupun non basis secara simultan perlu ditingkatkan pertumbuhannya, mengingat ke depan akan terjadi pergeseran dan dominasi sektor yang pada saat ini masih belum diperhitungkan kontribusinya. Pariwisata yang masuk sektor jasa sampai awal tahun 2007 terus ditata infrastruktur dan pengelolaannya. Diharapkan pariwisata akan menjadi leading sector di tahun-tahun mendatang, yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah, menciptakan lapangan kerja karena adanya keterkaitan sektor lain dan dampak multiplier effect yang lebih luas. Kemudian peluang yang sangat baik di tahun 2007 ini yang diharapkan akan mampu membuka dan menyerap tenaga kerja yang cukup besar adalah adanya rencana dibangunnya BANYUMAS INDUSTRIAL BONDEDZONE (PIB) atau Kawasan Industri Berikat. Hal ini perlu disikapi dengan arif dan bijaksana serta sigap karena kedepan tentu akan sangat membantu beban pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah pengangguran cukup besar.

    1. Pertumbuhan Ekonomi (PDRB)

Melihat berbagai indikator ekonomi yang ada, nampak bahwa perkembangan ekonomi di Kabupaten Banyumas sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian regional dan nasional. Perekonomian Kabupaten Banyumas pada masa sebelum krisis menunjukkan trend yang terus meningkat. Sebagaimana pada tataran nasional dan regional, pada masa krisis, perekonomian Kabupaten Banyumas cenderung menurun, sedang pada masa setelah krisis perekonomian menunjukkan trend yang terus meningkat.

Kondisi perekonomian Kabupaten Banyumas pada saat ini antara lain dapat dilihat dari beberapa indikator ekonomi seperti meningkatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya pendapatan regional, meningkatnya pendapatan per kapita dengan distribusi yang semakin merata, tingkat inflasi yang terkendali, serta terjadinya pergeseran struktur ekonomi dengan semakin berkurangnya peran sektor primer sejalan dengan semakin meningkatnya peran sektor sekunder dan tersier.

Dalam kurun waktu lima tahun sebelum krisis ekonomi, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyumas cukup tinggi dengan rata-rata di atas 6,5 persen per tahun, di mana pada tahun 1997 mencapai pertumbuhan tertinggi sebesar 7,57 persen. Pertumbuhan ekonomi yang cukup mengesankan tersebut secara drastis mengalami kontraksi dan terpuruk pada level minus 8,28 persen pada tahun 1998 yang merupakan puncak krisis dengan tingkat inflasi mencapai 54,14 persen. Tingginya inflasi ini secara signifikan berpengaruh terhadap menurunnya daya beli masyarakat yang selanjutnya secara berrantai menyebabkan meningkatnya jumlah penduduk miskin. Hal ini menunjukkan bahwa fundamental ekonomi di daerah belum cukup kuat menahan gejolak eksternal.

Sejalan dengan mulai pulihnya perekonomian, tahun 1999 ekonomi Kabupaten Banyumas tumbuh positif sebesar 1,1 persen. Adapun tingkat inflasi di Kabupaten Banyumas turun menjadi 2.59 persen seiring dengan stabilnya nilai rupiah. Menurunnya tingkat inflasi berpengaruh positif terhadap kinerja perekonomian daerah secara keseluruhan. Pada tahun 2000 ekonomi Kabupaten Banyumas tumbuh sebesar 2,79 persen, tahun 2001 tumbuh 2,98 persen, tahun 2002 pertumbuhan ekonomi sebesar 3,14 persen, tahun 2003 tumbuh sebesar 3,98 persen, dan pada tahun 2004 hanya mampu meningkat sebesar 3,46 persen.

Pemulihan kinerja perekonomian daerah pasca krisis membutuhkan waktu yang relatif lama. Hal ini ditunjukkan oleh besarnya nilai PDRB harga konstan tahun 2003 yang baru mencapai level yang sama dengan tahun 1997. Relatif lamanya pemulihan ekonomi di Kabupaten Banyumas bisa jadi disebabkan oleh dominasi sektor primer (pertanian) dalam struktur perekonomian daerah, padahal tingkat produksi, produktivitas, nilai tambah, dan daya saing sektor pertanian masih relatif rendah. Di sisi lain sebagian besar produk pertanian digunakan untuk memenuhi konsumsi lokal dan belum dimanfaatkan secara maksimal sebagai input antara bagi sektor-sektor terkait lainnya sehingga efek pengganda (multiplier effect) yang ditimbulkannya relatif kecil.

Struktur ekonomi Kabupaten Banyumas terus mengalami pergeseran, meskipun tingkat perubahannya masih relatif lambat. Dominasi sektor primer (pertanian) dalam perekonomian Kabupaten Banyumas akibat kurang berkembangnya sektor industri, perdagangan dan jasa antara lain disebabkan posisi geografis wilayah yang jauh dari jalur lalu lintas besar di Pulau Jawa terutama jalur Utara. Salah satu pertimbangan investor dalam menanamkan investasinya di suatu wilayah adalah kemudahan transportasi karena biaya transportasi bahan baku maupun produk akan sangat berpengaruh terhadap biaya produksi.

Pergeseran struktur ekonomi nampak jelas dalam 20 tahun terakhir. Tahun 1980 lapangan usaha pertanian memberi kontribusi sebesar 54,5 persen terhadap total PDRB, industri pengolahan sebesar 0,6 persen, perdagangan sebesar 15 persen, dan jasa-jasa sebesar 3,8 persen. Kemudian tahun 1990 kontribusi sektor pertanian menurun menjadi 38,3 persen, yang diimbangi dengan kenaikan proporsi sektor industri menjadi 8,71 persen, perdagangan sedikit menurun menjadi 11,45 persen dan sektor jasa sebesar 27,69 persen. Tahun 2004 peranan sektor primer terus menurun menjadi 30,98 persen, lapangan industri pengolahan sedikit meningkat menjadi 11,57 persen, sedangkan kontribusi sektor perdagangan, hotel dan restoran mengalami peningkatan yang cukup berarti menjadi 17,81 persen.

Sektor pertanian yang mendominasi perekonomian Kabupaten Banyumas ternyata juga merupakan sektor basis, yang nampak dari analisis Location Quotient (LQ). Selama 5 tahun terakhir sektor pertanian merupakan sektor basis dengan nilai LQ rata-rata 1,57. Artinya, sektor pertanian dapat memenuhi kebutuhan daerah dan mampu mengekspor produknya ke luar daerah. Hal tersebut diperkuat dengan kemampuan Kabupaten Banyumas untuk berswasembada pangan khususnya beras sehingga terjadi surplus sekitar 35 ribu ton dalam tahun 2004. Sub sektor peternakan juga merupakan sektor basis yang mampu mencukupi kebutuhan daerah dan mampu mengekspor produknya ke daerah lain. Hal ini didukung dengan peningkatan populasi dan produksi beberapa jenis ternak.

Sedangkan Sub sektor perikanan belum mampu menjadi sektor basis selama 5 tahun terakhir. Meskipun terlihat adanya kecenderungan peningkatan kontribusi sub sektor perikanan, namun perkembangan produksinya masih relatif rendah.

Sektor basis lainnya adalah keuangan, persewaan dan jasa perusahaan dengan nilai LQ rata-rata sebesar 1,09, serta jasa-jasa dengan nilai LQ sebesar rata-rata 2,15. Sektor jasa, termasuk di dalamnya jasa pemerintahan, sosial kemasyarakatan, jasa hiburan serta jasa perorangan dan rumah tangga. Berkembangnya jasa pendidikan, jasa kesehatan yang mencakup rumah sakit, rumah sakit bersalin, dokter praktek, jasa hiburan berupa obyek wisata yang menjadi salah satu sumber PAD serta jasa perorangan dan rumah tangga yang mencakup jasa perbengkelan, reparasi dan pembantu rumah tangga juga mendorong sektor ini menjadi sektor basis.

Sementara itu, berdasarkan analisis DLQ (Dynamic Location Quotien) selama 5 (lima) tahun, sektor pertanian menunjukkan nilai kurang dari satu (0,872) yang berarti terdapat kecenderungan semakin berkurangnya peran sektor pertanian dari tahun ke tahun. Hal ini berarti bahwa, ke depan sektor pertanian yang semula merupakan sektor basis bisa jadi akan menjadi sektor non basis. Sebaliknya sektor industri memiliki DLQ sebesar 15,34 yang berarti bahwa sektor ini memiliki kecenderungan terus berkembang sehingga pada masa mendatang dimungkinkan akan dapat menjadi sektor basis. Kecenderungan ini cukup posistif bagi perkembangan perekonomian Kabupaten Banyumas.

Sejalan dengan pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita penduduk Kabupaten Banyumas juga mengalami peningkatan. Pendapatan per kapita penduduk Kabupaten Banyumas pada tahun 1998 tercatat sebesar Rp 1.460.009,00, kemudian tahun 2000 naik menjadi Rp 1.662.579,00. Tahun 2002 pendapatan per kapita secara nominal meningkat menjadi Rp 2.076.734,00, selanjutnya pada tahun 2003 pendapatan per kapita penduduk Kabupaten Banyumas sebesar Rp 2.284.873,00; dan sampai akhir tahun 2004 rata-rata pendapatan per kapita mencapai Rp 2.468.000,00. Meskipun terus mengalami peningkatan, namun sampai saat ini pendapatan per kapita Kabupaten Banyumas masih jauh di bawah rata-rata pendapatan per kapita Propinsi Jawa Tengah yang pada tahun 2003 mencapai Rp 4.741.547,77.

Meskipun pendapatan per kapita tersebut masih relatif rendah, namun secara rata-rata sudah mampu untuk mencukupi kebutuhan pokok minimal khususnya pangan, sandang dan papan. Data pola konsumsi makanan dan non makanan penduduk tahun 2003 menunjukkan bahwa rata-rata pengeluaran per bulan penduduk adalah sebesar Rp 144.388,00 sementara pendapatan per kapita per bulan rata-rata sebesar Rp 190.000,00 sehingga terdapat sisa pendapatan sekitar Rp 45.000,00 yang diasumsikan sebagai tabungan. Meskipun pendapatan per kapita Kabupaten Banyumas relatif rendah, namun secara riil pendapatan per kapita yang diterima masyarakat relatif memadai karena terdistribusi secara merata atau dengan kategori tingkat ketimpangan rendah. Hal ini terlihat dari Indeks Gini Kabupaten Banyumas yang berkisar antara 0,2076 (tahun 1999) sampai dengan 0,2502 (tahun 2003).

Pada saat ini, sektor pertanian merupakan sektor ekonomi yang paling banyak menyerap tenaga kerja yaitu sebanyak 146.873 orang (37,69 persen dari seluruh penduduk usia kerja). Sedang sektor industri mampu menyerap 20,59 persen tenaga kerja (80.247 orang). Berkembangnya kegiatan sektor industri ternyata telah memberi kontribusi yang nyata dalam penyediaan kesempatan kerja. Pada saat ini telah ada 58 industri besar dan sedang di samping industri kecil dan rumah tangga yang jumlahnya cukup besar di Kabupaten Banyumas. Sektor yang mampu menyerap tenaga kerja terbesar ketiga adalah sektor perdagangan yaitu sebesar 19,67 persen, yang diikuti oleh sektor jasa sebesar 10,3 persen.

4. Visi Dan Misi

    1. Visi

Visi adalah suatu kondisi ideal yang ingin diwujudkan dan memungkinkan untuk dicapai. Visi Kabupaten Banyumas merupakan kondisi ideal Kabupaten Banyumas yang ingin diwujudkan melalui berbagai upaya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang mencakup kondisi pemerintahan, kewilayahan, maupun kondisi kehidupan dan penghidupan masyarakatnya.

Berdasarkan permasalahan, tantangan, serta keterbatasan yang masih dihadapi, Calon Bupati dan Wakil Bupati telah menetapkan Visi Kabupaten Banyumas Tahun 2008-2013 untuk menjadi guidance bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Banyumas dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan yaitu Banyumas Moncer. Artinya Bayumas yang Mandiri, Output yang Berdaya Saing Menuju Masyarakat Cerdas Lahiriah dan Batiniah, serta Sejahtera sesuai prinsip Masyarakat Madani. Kata kunci dalam visi tersebut di atas adalah mandiri, daya saing, Cerdas lahir batin, sejahtera, dan Masyarakat madani.

Kemandirian daerah adalah kemampuan riil atau nyata pemerintah dan masyarakatnya dalam mengatur dan mengurus kepentingan daerah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatnya. Pengertian mandiri di sini berarti tidak selalu tergantung kepada fihak lain tetapi bukan berarti lepas atau tidak ada hubungan sama sekali dengan lingkungannya. Jadi maksud dari visi Banyumas yang mandiri adalah bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta untuk memajukan Daerah Kabupaten Banyumas, maka diharapkan agar dengan keuletan dan kerja kerasnya, masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan akselerasi pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah melalui strategi, kreasi, dan inovasi yang diciptakan dan dikembangkannya sendiri, termasuk didalamnya upaya yang sungguh-sungguh agar secara setahap demi setahap ketergantungan terhadap pihak-pihak lain semakin dapat dikurangi. Disamping itu, perlu terus diusahakan agar kemampuan pembiayaan pembangunan Kabupaten Banyumas semakin meningkat dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui upaya-upaya yang tidak kontra produktif, tetapi justru memacu perekonomian rakyat.

Maksud dari berdaya saing adalah bahwa dengan kemandiriannya tidak menjadikan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banyumas mengisolasi diri dari pengaruh dan perkembangan serta dinamika lingkungannya sehingga menjadikannya tertinggal dibanding dengan lingkungannya. Sebaliknya masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banyumas harus senantiasa berupaya meningkatkan kemampuannya dengan mengembangkan dan memanfaatkan potensi yang dimilikinya sehingga mampu mengikuti dinamika dan bersaing dengan lingkungannya dalam era otonomi dan globalisasi yang antara lain ditandai dengan perdagangan bebas.

Maksud dari cerdas lahir dan batin adalah bahwa tujuan pembangunan adalah guna meningkatkan capacity building masyarakat agar dapat lebih bersaing dan memiliki kemampuan di era global, sehingga dapat tampil dan membangun wilayahnya masing masing dengan dilandasi dengan empaty dan kebersihan hati serta kesabaran yang dilandasi pemahaman yang tinggi akan agama yang dianut, sehingga selain dapat menciptakan manusia yang cerdas secara lahiriah juga akan menciptakan manusia yang peduli akan lingkungan dan terikat dengan hubungan hamblum minallah dan hamblumminnanas yang serasi sehingga dapat bekerja keras, bekerja cerdas serta yang terpenting adalah bekerja iklas.

Maksud dari sejahtera adalah bahwa tujuan akhir dari pembangunan yang dilaksanakan adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Masyarakat yang sejahtera di sini bukan hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan yang bersifat fisiologis dan material, melainkan juga mencakup kebutuhan yang bersifat batiniah seperti ketenteraman, rasa aman, kebersamaan dan cinta kasih, serta harga diri (mampu, mandiri, kompeten, reputasi, prestise, dan apresiasi) dan kebutuhan untuk aktualisasi diri. Sedang maksud dari berakhlak mulia adalah bahwa masyarakat sejahtera yang ingin diwujudkan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas moral spiritual masyarakat. Kemajuan-kemajuan yang ingin dicapai juga mencakup dimensi mental spiritual, keagamaan, dan kebudayaan agar kehidupan masyarakat benar-benar sejahtera lahir dan batin.

Yang dimaksud masyarakat madani adalah bahwa seluruh tujuan pembangunan, yaitu kesejahteraan harus dilandasi semangat demokrasi dan pengabdian serta perhatian yang tinggi pada masyarakat dan lingkungan sekitar, sehingga dapat diantisipasi adanya ketimpangan distribusi pendapatan yang tidak merata yang akhirnya malah bisa mengakibatkan munculnya masalah masalah sosial.

    1. Misi

Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, maka ditetapkanlah 10 (Sepuluh) Misi pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2008 - 2013, sebagai berikut :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang efisien, efektif, bersih dan demokratis dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat;

  2. Melakukan pemulihan (recovery) terhadap kecukupan kebutuhan pokok manusia khususnya pangan dan papan, selagi masyarakat masih merasakan dampak krisis ekonomi;

  3. Meningkatkan kecerdasan dan kualitas SDM yang beriman dan bertaqwa Kehadhirat Allah Swt, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan;

  4. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong secara sungguh-sungguh simpul-simpul ekonomi rakyat utamanya pertanian, kerajinan, industri, perdagangan dan jasa, lembaga keuangan, serta pariwisata yang didukung dengan infrastruktur yang memadai;

  5. Mewujudkan kawasan perkotaan dan perdesaan yang sehat dan menarik untuk kegiatan ekonomi dan sosial budaya melalui gerakan masyarakat;

  6. Meningkatkan sumber-sumber pendanaan dan ketepatan alokasi investasi pembangunan melalui penciptaan iklim yang kondusif untuk pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja;

  7. Membuka kutup kutup pertumbuhan ekonomi baru yang bertumpu pada potensi budaya dan ekonomi masyarakat lokal

  8. Mengembangkan pemberdayaan masyarakat dan kemitraan dalam proses pembangunan dengan mengimplementasikan paradigma masyarakat membangun;

  9. Memantapkan paham kebangsaan dan mendorong berkembangnya kehidupan beragama guna mewujudkan rasa aman dan ketentraman masyarakat;

  10. Menyempurnakan/memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang terjadi pada penyelenggaraan pemerintahan.

5. Strategi Dan Arah Kebijakan Daerah

Strategi dan Arah Kebijakan daerah apabila Bupati dan Wakil Bupati Banyumas periode 2008-2013 terpilih dimaksudkan guna panduan dan rujukan bagi penyelenggaraan pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan. Oleh karena itu, strategi dan arah kebijakan harus mencakup seluruh urusan yang menjadi kewenangan daerah, serta meliputi seluruh fungsi yang dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sesuai dengan cakupan kewenangan yang ada pada pemerintah daerah, strategi pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 2013 meliputi 3 (tiga) agenda pokok yaitu :

    1. Agenda Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik

Pelaksanaan otonomi daerah yang ditandai dengan penyerahan sebagaian besar kewenangan pemerintah kepada daerah mengandung konsekuensi bahwa pemerintah daerah harus semakin mampu mengatur dan mengurus kepentingan kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan menurut parakarsa dan aspirasinya sesuai dengan keadaan setempat. Otonomi daerah yang telah digulirkan sejak tahun 2001 sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah digantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa perubahan yang mendasar dan cepat serta menciptakan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai jawaban dari tuntutan reformasi dan demokratisasi di bidang pemerintahan. Pelaksanaan otonomi telah menghasilkan berbagai hal yang positif baik bagi masyarakat maupun pemerintah yang tercermin dengan munculnya sikap percaya diri perangkat daerah untuk menciptakan kreativitas, inovasi dan terobosan-terobosan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan; tumbuhnya kemampuan untuk merumuskan kebijaksanaan dan pengambilan keputusan secara lebih tepat, cepat dan sesuai kebutuhan daerah; tumbuhnya upaya untuk memberikan pelayanan secara lebih baik kepada masyarakat, adanya upaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan lokal yang bersifat mendesak secara lebih cepat, serta semakin terdorongnya kehidupan sosial budaya masyarakat, ekonomi kerakyatan dan kehidupan demokrasi.

Terlepas dari berbagai implikasi positif dan keberhasilan dalam penerapan otonomi daerah, dengan terus meningkatnya wawasan dan kesadaran politik rakyat sejalan dengan terus bergulirnya proses reformasi, demokratisasi, dan globalisasi, maka tuntutan akan terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance) terus mengemuka. Di samping itu, terus meningkatnya permasalahan dan kebutuhan pembangunan di bidang sosial budaya, ekonomi, politik, hukum, bersamaan dengan terbatasnya kemampuan belanja pemerintah akibat keterbatasan potensi sumberdaya yang dimiliki, maka penyelenggaraan pemerintahan dituntut untuk semakin semakin efektif, efisien, transparan, akuntabel. Pemerintah juga dituntut untuk memiliki strategi yang jelas, mampu memberikan arahan dan supervisi dalam penyelenggaraan admisnitrasi publik dan penyelenggaraan pembangunan, responsif terhadap berbagai permasalahan, tuntutan, dan kebutuhan masyarakat, mampu bersikap dan bertindak profesional, serta mampu menggerakkan partisipasi rakyat. Pemerintah juga dituntut untuk semakin dapat mewujudkan keadilan dan menegakkan hak asasi manusia.

Sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Banyumas Tahun 2008-2013, Agenda Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik akan dilaksanakan melalui implementasi beberapa Misi yaitu :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Efisien, Efektif, Bersih dan Demokratis dengan Mengutamakan Pelayanan Kepada Masyarakat sesuai prinsip masyarakat madani.

  2. Meningkatkan Sumber-sumber Pendanaan dan Ketepatan Alokasi Investasi Pembangunan Melalui Penciptaan Iklim yang Kondusif untuk Pengembangan Usaha dan Penciptaan Lapangan Kerja.

  3. Memantapkan Paham Kebangsaan dan Mendorong Berkembangnya Kehidupan Beragama Guna Mewujudkan Rasa Aman dan Ketenteraman Masyarakat.

    1. Meningkatkan Kualitas Kehidupan Masyarakat

Pembangunan adalah proses transformasi sosial yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Hakekat pembangunan adalah suatu upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Untuk dapat meningkatkan kulaitas kehidupan manusia, maka terlebih dahulu harus dapat dikenali kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi manusia dan komunitasnya yaitu masyarakat. Kebutuhan hidup manusia meliputi kebutuhan fisik atau lahiriah dan kebutuhan yang bersifat batiniah termasuk kebutuhan akan penghargaan dan aktualisasi diri.

Upaya pemenuhan kebutuhan hidup manusia sering kali mengakibatkan konflik kepentingan antar individu maupun antar kelompok dalam masyarakat, dimana hal tersebut telah melahirkan berbagai permasalahan dalam kehidupan masyarakat. Demikian juga adanya pemaknaan yang terbatas atau paradigma yang keliru terhadap upaya pembangunan, dimana kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dari pembangunan lebih dimaknai sebagai terpenuhinya kebutuhan fisik, telah menyebabkan pembangunan lebih diorientasikan pada pembangunan ekonomi khususnya dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Lebih parah lagi, pada tataran masyarakat, pembangunan sering dimaknai sebagai pembangunan prasarana fisik.

Orientasi pembangunan yang ditekankan pada pertumbuhan ekonomi akan meningkatkan pendapatan per kapita secara agregat, tetapi belum tentu meningkatkan pendapatan per kapita riil. Di samping itu, penekanan kepada pertumbuhan ekonomi potensial menimbulkan kesenjangan pendapatan yang tajam yang pada gilirannya melahirkan kesenjangan tingkat kesejahteraan.

Penekanan pembangunan ekonomi dan subordinasi pembangunan bidang sosial khususnya pembangunan kebudayaan dalam rangka pengembangan semangat kemanusiaan dan internalisasi nilai-nilai luhur dalam kehidupan masyarakat telah menyebabkan semakin berkembangnya semangat materialisme dan hedonisme. Jumlah penduduk miskin dan angka pengangguran yang tidak menurun secara berarti dari waktu ke waktu, serta meningkatnya kriminalitas dan kekerasan dalam kehidupan masyarakat merupakan implikasi lebih lanjut dari kondisi-kondisi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, sejalan dengan paradigma pembangunan manusia yang menempatkan manusia sebagai subyek sekaligus tujuan akhir dari proses pembangunan, maka proses pembangunan harus benar-benar dapat meningkatkan kualitas manusia dan kualitas kehidupan manusia. Dalam paradigma pembangunan manusia, peningkatan kualitas manusia tidak berarti peningkatan kualitas sumberdaya manusia yang hanya menempatkan manusia sebagai sumberdaya bagi proses produksi, melainkan lebih dari itu, menempatkan manusia sebagai entitas yang memiliki dimensi lahir dan batin, dimensi jasmani dan rohani, serta dimensi akal dan nurani. Oleh karena itu, peningkatan kualitas hidup manusia sebagai tujuan pembangunan, bukan sekadar berarti peningkatan pemenuhan kebutuhan fisiologis manusia tetapi lebih bermakna holistik mencakup seluruh aspek dan dimensi kehidupan manusia. Dalam rangka itulah, maka upaya pembangunan harus berkeseimbangan antara kepentingan lahiriah dan batiniah, kepentingan individu setiap manusia dan kepentingan seluruh umat manusia dan seluruh alam, serta kepentingan masa sekarang dan masa yang akan datang.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, agenda pembangunan dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat meliputi bidang-bidang pembangunan yang mencakup seluruh aspek yang terkait dengan peningkatan kualitas manusia dan kehidupan manusia yaitu bidang agama, pendidikan, dan kebudayaan, bidang kesehatan, bidang ekonomi, bidang kesejahteraan sosial, bidang infrastruktur, tata ruang, dan pertanahan, bidang lingkungan hidup dan sebagainya. Berkaitan dengan Agenda Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, ada lima Misi yang akan dilaksanakan yaitu :

  1. Melakukan pemulihan (recovery) terhadap kecukupan kebutuhan pokok manusia khususnya pangan dan papan selagi masyarakat masih merasakan dampak krisis ekonomi;

  2. Meningkatkan kecerdasan dan kualitas sumberdaya manusia yang beriman dan bertaqwa kehadhirat Allah SWT, serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan;

  3. Meningkatkan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong secara sungguh-sungguh simpul-simpul ekonomi rakyat utamanya pertanian, kerajinan, industri, perdagangan dan jasa, lembaga keuangan, serta pariwisata yang didukung dengan infrastruktur yang baik; dan

  4. Mewujudkan kawasan perkotaan dan perdesaan yang sehat dan menarik untuk kegiatan ekonomi dan sosial budaya melalui gerakan masyarakat.

  5. Membuka kutup kutup pertumbuhan ekonomi baru yang bertumpu pada potensi budaya dan ekonomi masyarakat lokal

    1. Agenda Meningkatkan Kemandirian Daerah

Dominasi negara dalam segala aspek kehidupan masyarakat dan minimalisasi peran masyarakat dalam pengaturan dan pelaksanaan kehidupan sosial dan politik termasuk dalam penyelenggaraan pembangunan terbukti telah mengakibatkan lemahnya daya dan kemampuan masyarakat. Kurangnya kesempatan masyarakat untuk mempengaruhi kebijakan negara menyebabkan kemungkinan bias setiap kebijakan negara menjadi semakin besar, di mana kebijakan yang ditempuh negara tidak sesuai dan tidak menyelesaikan realita permasalahan yang dihadapi masyarakat. Sedangkan dengan penempatan masyarakat sebagai obyek setiap kebijakan negara menyebabkan masyarakat menjadi tidak pernah mendapat kesempatan untuk belajar menemukenali kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi serta mencari jalan mengatasi kebutuhan dan permasalahannya.

Kurangnya peran dan kemandirian masyarakat menyebabkan rapuhnya landasan kehidupan sosial ekonomi masyarakat, sehingga hasil pembangunan yang nampak di permukaan tidak didukung oleh landasan yang kokoh. Hal ini menyebabkan rentannya kondisi kehidupan masyarakat terhadap berbagai goncangan. Krisis ekonomi tahun 1997 yang menyebabkan goncangan pada sisi kehidupan ekonomi ternyarta langsung berdampak besar dan luas terhadap sisi-sisi kehidupan lainnya. Di sisi lain, keterbatasan kemampuan negara menyebabkan tidak selamanya mampu mengatasi segala kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat. Ketidakberdayaan masyarakat dan keterbatasan kemampuan negara dalam mengatasi permasalahan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat telah mengakibatkan lambatnya laju peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat yang antara lain ditandai dengan masih cukup besarnya jumlah keluarga miskin.

Bertambahnya kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam era otonomi di tengah terbatasnya kemampuan keuangan pemerintah daerah menyebabkan meningkatnya beban belanja pemerintah daerah melampaui kemampuan finansial yang dimilikinya. Dalam kondisi yang demikian, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik dan pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan, maka peranserta dan kemandirian masyarakat dalam mengatasi berbagai permasalahan pembangunan menjadi dirasakan semakin urgen. Oleh karena itu misi yang akan dilaksanakan terkait dengan Agenda Meningkatan Kemandirian Masyarakat adalah Mengembangkan Pemberdayaan Masyarakat dan Kemitraan dalam Proses Pembangunan dengan Mengimplementasikan Paradigma Masyarakat Membangun.

  1. Prioritas Pembangunan Daerah

Sejalan dengan berbagai permasalahan yang ada dan akan dihadapi dalam kurun waktu lima tahun kedepan, maka prioritas pembangunan Kabupaten Banyumas tahun 2008-2013 meliputi bidang-bidang pendidikan, agama dan kebudayaan, kesehatan, ekonomi, serta pembangunan perdesaan.

        1. Pembangunan Pendidikan, Agama, dan Kebudayaan

Berbagai permasalahan yang dihadapi dalam krisis multidimensi pada saat ini sesungguhnya bukan semata-mata bersumber dari permasalahan ekonomi, melainkan justru lebih disebabkan oleh dampak dari pembangunan ekonomi dan karena kegagalan pembangunan di bidang sosial-budaya. Pembangunan yang lebih diorientasikan pada pembangunan ekonomi, melalui berbagai kebijakan untuk memacu pertumbuhan ekonomi pada tataran nasional telah menyebabkan mobilitas yang tinggi dalam bidang ekonomi pada sebagian kecil masyarakat, tetapi kurang memberikan hasil yang memadai pada sebagaian besar masyarakat. Hal ini menyebabkan adanya kesenjangan pendapatan yang tajam dalam masyarakat yang dengan sendirinya menyebabkan kesenjangan dalam akses terhadap berbagai sumberdaya dan tingkat kesejahteraan.

Tingginya mobilitas ekonomi dan akses terhadap sumberdaya pada sekelompok masyarakat bersamaan dengan derasnya penetrasi budaya asing telah menyebabkan perubahan gaya hidup pada kelompok masyarakat tersebut yang penuh diwarnai berbagai atribut simbol masyarakat kosmopolit yang dianggap lebih modern dan superior. Bersamaan dengan itu, berkembangnya teknologi informasi, industri hiburan, mode, dan penguasaan kaum kapitalis pada berbagai sektor kehidupan manusia telah merangsang setiap orang untuk mendapatkan berbagai kesenangan hidup. Hal seperti ini menyebabkan semakin berkembangnya semangat hedonisme yang pada akhirnya berdampak pada berkembangnya mentalitas menerabas, menurunnya kesetiakawanan sosial dan meningkatnya individualisme, meningkatnya pelanggaran hukum termasuk peningkatan kriminalitas, dan sebagainya. Sementara itu, lemahnya perhatian terhadap pembangunan bidang kebudayaan telah menyebabkan melemahnya penghargaan dan penyerapan nilai-nilai luhur dalam masyarakat terutama pada kalangan anak dan remaja, serta melemahnya apresiasi terhadap seni dan budaya sebagai pilar pembangunan karakter bangsa. Berbagai akumulasi permasalahan sosial dan ekonomi, termasuk politik dan hukum yang berlangsung lama telah memberi andil yang besar dalam krisis multidimensi sekarang ini.

Berangkat dari pemikiran tersebut, maka pada masa yang akan datang, pembangunan bidang-bidang sosial dan budaya sudah seharusnya mendapat tempat sebagai salah satu prioritas pembangunan. Salah satu cara yang tepat dalam rangka internalisasi nilai-nilai yang luhur dalam kehidupan masyarakat adalah melalui pendidikan pada lembaga pendidikan formal di samping juga melalui pendidikan informal dalam keluarga serta melalui keteladanan dalam pergaulan masyarakat dan keteladanan para pemimpin baik formal maupun non formal.

Tujuan umum pendidikan adalah meliputi aspek kognitif berupa kemampuan akademik dan kemampuan berfikir (kemampuan memecahkan masalah). Selain itu, tujuan pendidikan juga mencakup pengembangan aspek pribadi dan sosial yang memungkinkan orang bekerja dan hidup dalam kelompok secara kreatif, berinisiatif, empati, dan memiliki keterampilan interpersonal yang memadai sebagai bekal hidup di masyarakat. Oleh karena itu keberhasilan pembangunan pendidikan merupakan pilar penting yang akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan secara keseluruhan.

Rendahnya tingkat pendidikan masyarakat pada saat ini terutama disebabkan karena rendahnya kemampuan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan akibat rendahnya kemampuan ekonomi, tingginya biaya pendidikan, serta relatif kurang tersedianya fasilitas pelayanan pendidikan secara merata dan memadai di seluruh wilayah. Oleh karena itu, tantangan yang harus diatasi dalam rangka meningkatkan pendidikan masyarakat pada saat ini dan masa mendatang adalah bagaimana meningkatkan kesempatan memperoleh pendidikan bagi seluruh masyarakat. Adanya disparitas kesempatan memperoleh pendidikan antar kelompok masyarakat yang masih cukup tinggi seperti antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, serta antara penduduk di perkotaan dan perdesaan merupakan tantangan tersendiri yang harus mendapatkan perhatian. Upaya yang harus dilakukan pemerintah untuk dapat mengatasi permasalahan tersebut antara lain melalui pemberian subsidi, serta peningkatan penyediaan prasarana, sarana, dan tenaga pendidik secara merata dan dengan kualitas yang memadai di seluruh wilayah, serta adanya kebijakan khusus yang memungkinkan kelompok masyarakat yang secara kultural atau struktural termarjinalkan dalam bidang pendidikan dapat memperoleh akses untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Permasalahan lain di bidang pendidikan adalah relatif rendahnya kualitas penyelenggaraan pendidikan. Kualitas penyelenggaraan pendidikan di samping ditentukan oleh tersedianya prasarana, sarana, dan tenaga pendidik dengan jumlah dan kualitas yang memadai sesuai standar yang ditentukan, juga terkait dengan kurikulum dan metoda pembelajaran yang dilaksanakan. Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pendidikan, maka penyelenggaraan pendidikan bukan hanya diukur dari meningkatnya kemampuan kognitif yang dilihat dari kemampuan penguasaan akademik tetapi lebih dari itu adalah bagaimana agar dapat mengembangkan aspek pribadi dan sosial pada anak didik sehingga akan menghasilkan manusia yang mampu bekerja dan hidup dalam masyarakat secara kreatif, berinisiatif, serta peka dan memiliki empati.

Untuk dapat mengatasi permasalahan pembangunan di bidang pendidikan yang begitu besar dan kompleks di samping dibutuhkan investasi pemerintah yang sangat besar juga dibutuhkan strategi pelaksanaan pembangunan yang tepat, komprehensif, dan berkelanjutan.

2. Pembangunan Kesehatan

Sebagaimana bidang pendidikan, seiring dengan perubahan paradigma pembangunan manusia, pembangunan bidang kesehatan juga semestinya menjadi prioritas karena sangat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas manusia sebagai tujuan sebenarnya dari pembangunan. Dalam perspektif penanggulangan kemiskinan, pembangunan kesehatan bersama dengan pembangunan bidang pendidikan akan meningkatkan kapasitas dasar manusia. Meningkatnya kesehatan akan meningkatkan produktivitas kerja penduduk yang berarti meningkatnya pendapatan. Dengan meningkatnya pendapatan atau meningkatnya daya beli dengan sendirinya akan meningkatkan kemampuannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Keberhasilan pembangunan kesehatan juga akan berpengaruh terhadap pembangunan bidang pendidikan karena hanya orang yang sehat yang akan dapat mengikuti proses belajar dengan baik.

Meskipun upaya pembangunan kesehatan telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan, tetapi upaya-upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat harus terus dilakukan agar hasil yang telah dicapai terus dapat dipertahankan dan beberapa sisi yang masih menunjukan kelemahan dapat lebih ditingkatkan. Pembangunan kesehatan pada saat ini dihadapkan pada beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian terutama pemenuhan, pemerataan, dan peningkatan kualitas prasarana dan sarana serta tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan. Harus diakui bahwa pada saat ini jumlah dan kualitas tenaga kesehatan masih belum mencukupi, prasarana pelayanan dan fasilitas rawat inap masih kurang dan belum menjangkau seluruh wilayah secara memadai, kuantitas dan kualitas sasarana berupa peralatan pelayanan kesehatan termasuk mobil ambulance juga masih relatif kurang. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas, maka kebutuhan prasarana, sarana dan dan tenaga kesehatan harus terus diupayakan pemenuhan dan peningkatan kualitasnya termasuk pembangunan Poliklinik Kesehatan Desa (Polindes).

Permasalahan lain yang sangat penting karena akan sangat menentukan dan menjadi salah satu indikator derajat kesehatan masyarakat adalah masalah kecukupan gizi. Masih munculnya kejadian kurang gizi dan gizi buruk terutama pada anak-anak dari tahun ke tahun menjadi keprihatinan, dan oleh karena itu harus diberi perhatian khusus. Upaya peningkatan kualitas manusia akan sulit diwujudkan apabila masalah kekurangan gizi pada anak belum dapat diatasi. Di samping faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap gizi, hal tersebut terutama disebabkan karena masih rendahnya kemampuan ekonomi sebagian masyarakat yang menyebabkan kekurangmampuan untuk memenuhi kebutuhan gizi atau bahkan kebutuhan pangan secara berkecukupan pada sekelompok masyarakat. Oleh karena itu, intervensi pemerintah secara sistematis dalam mengatasi masalah kurang gizi ini mutlak diperlukan baik dalam bentuk bantuan langsung maupun melalui berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan penanggulangannya.

Meskipun telah ditangani, kasus kejadian gizi buruk yang akut bagaimanapun akan memberi pengaruh buruk terhadap tumbuhkembang anak pada masa selanjutnya. Oleh karena itu, harus ada upaya intensif dan sistematis dalam rangka menghindari dan mengurangi terjadinya kasus kurang gizi dan gizi buruk. Dalam rangka itu, peranan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) harus terus didorong dan ditingkatkan melalui upaya revitalisasi. Salah satu kunci untuk dapat mampertahankan dan meningkatkan peran Posyandu adalah adanya kader kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, pembinaan dalam rangka peningkatan kualitas bagi kader kesehatan sangat diperlukan termasuk pemberian motivasi dan dukungan sarana yang dibutuhkan. Hal yang tidak kalah pentingnya dalam rangka optimalisasi dan revitalisasi peran Posyandu adalah adanya peranan aparatur pemerintah dari tingkat kabupaten, kecamatan, maupun tingkat desa, serta masyarakat umum termasuk berbagai lembaga dan organisasi kemasyarakatan seperti PKK, Dharma Wanita, dan sebagainya.

Permasalahan lain di bidang kesehatan yang terus muncul dari waktu ke waktu antara lain adalah keracunan dan wabah penyakit menular seperti malaria, dan sebagainya. Dalam hal ini pun peran kader kesehatan dan Posyandu sangat penting dalam rangka deteksi dini dan penyuluhan, di samping berbagai upaya sistematis yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanggulangannya.

Permasalahan yang terkait dengan perilaku hidup bersih dan sehat juga merupakan permasalahan yang masih perlu untuk terus ditingkatkan karena kebersihan dan kesehatan lingkungan akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat. Masih relatif relatif rendahnya cakupan air bersih, cakupan saluran pembuangan air limbah (SPAL), dan cakupan jamban keluarga harus terus diupayakan peningkatannya.

3. Pembangunan Ekonomi

Tujuan akhir pembangunan adalah peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Indikator peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat antara lain adalah terpenuhinya kebutuhan dasar yang berupa sandang, pangan dan papan, peningkatan kapasitas dasar manusia melalui peningkatan derajat kesehatan dan pendidikan, serta terpenuhinya kebutuhan yang bersifat batiniah seperti pembinaan moral keagamaan, kebebasan beribadah, ketenteraman, kebebasan ekspresi dan aktualisasi diri, dan sebagainya. Untuk dapat mencapai tujuan akhir tersebut, maka peningkatan kemampuan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat mutlak diperlukan. Meningkatnya daya beli masyarakat dengan sendirinya akan meningkatkan kemampuannya untuk mengakses berbagai sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik sumberdaya ekonomi maupun sumberdaya sosial.

Sejalan dengan hal tersebut di atas, untuk dapat mencapai tujuan dari pembangunan yaitu peningkatan kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat secara luas, maka hasil pembangunan ekonomi berupa peningkatan pendapatan per kapita harus sejalan dengan pemerataan pendapatan. Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berarti peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) memang akan meningkatkan PDRB perkapita yang dengan sendirinya juga akan meningkatkan pendapatan perkapita secara agregat. Tetapi peningkatan pendapatan per kapita secara agregat belum tentu mencerminkan peningkatan pendapatan per kapita secara riil.

Pertumbuhan ekonomi merupakan indikator utama keberhasilan pembangunan ekonomi daerah yang mencerminkan peningkatan kemampuan produksi riil masyarakat dan dinamika perekonomian suatu daerah. Pertumbuhan ekonomi juga merupakan prasyarat bagi peningkatan pendapatan per kapita masyarakat. Meningkatnya pendapatan per kapita masyarakat dengan sendirinya akan meningkatkan daya beli masyarakat yang akan berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi menjadi sangat penting dalam rangka meningkatkan atau setidaknya mempertahankan tingkat kesejahteraan masyarakat sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk dan laju inflasi.

Meskipun demikian, pengalaman pada masa lalu mengajarkan bahwa semangat untuk terus memacu pertumbuhan ekonomi telah mengakibatkan eksploitasi yang berlebihan terhadap sumberdaya alam tanpa memperhatikan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengorbankan berbagai nilai kearifan lokal dalam masyarakat termasuk eksploitasi atas buruh yang semestinya di samping memiliki hak-hak normatif juga memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan.

Pembangunan ekonomi yang hanya berorientasi pada pertumbuhan, potensial menumbuhkan kesenjangan pendapatan di mana sekelompok kecil masyarakat memperoleh pendapatan yang sangat tinggi dan kelompok besar yang lain justru berada dalam kemiskinan. Adanya kesenjangan pendapatan yang tajam, bersamaan dengan derasnya penetrasi budaya asing akan menyebabkan perbedaan gaya hidup dan konsumsi sehingga dapat menimbulkan kecemburuan sosial, memunculkan mentalitas menerabas, semangat hedonisme, dan sebagainya yang semuanya tidak menguntungkan bagi pembangunan karakter bangsa.

Pembangunan ekonomi yang hanya berorientasi pertumbuhan juga akan mendorong berkembangnya industri yang padat modal dan tidak berbasis pada potensi sumberdaya lokal sehingga kurang berarti dalam mengurangi pengangguran dan kurang memberikan efek multiplier bagi perekonomian rakyat. Di samping itu, berkembangnya industri yang bersifat footloose menyebabkan tumbuhnya perekonomian yang rapuh.

Perlu dicatat disini bahwa pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan akan hanya mengakibatkan kesejahteraan yang timpang dan mengumpul di salah satu sektor masyarakat, apalagi dengan cara meningkatkan PAD melalui peningkatan pajak dan retribusi walaupun hal potensi yang ada sekarang masih dapat digenjot lagi. Namun upaya tersebut justru akan memperparah jurang kemiskinan karena masyarakat miskin akan semakin terbebani baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang dibutuhkan sekarang adalah pembangunan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat dan yang diinginkan oleh masyarakat itu sendiri, karena tidak ada yang tahu kepentingan yang diinginkan masyarakat selain masyarakat itu sendiri.

Relatif rendahnya pendapatan per kapita dan relatif lambatnya laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyumas, sangat erat kaitannya dengan struktur ekonomi Kabupaten Banyumas yang masih didominasi oleh sektor primer (pertanian), di mana pertumbuhan sektor pertanian lebih lambat dibanding sektor sekunder dan tersier padahal sektor pertanian memiliki proporsi paling besar dalam PDRB Kabupaten Banyumas. Dari data statistik terlihat bahwa kontribusi terbesar PDRB berasal dari sektor pertanian yaitu sebesar 30,98 persen, kemudian baru diikiuti dengan sektor industri pengolahan menyumbang 11,57 persen, perdagangan, hotel dan restoran menyumbang 17,81 persen. Adapun lapangan usaha jasa yang mendukung 22,8 persen total PDRB didominasi oleh jasa pemerintahan. Sedangkan sumbangan lapangan usaha keuangan dan persewaan, listrik, gas dan air minum, bangunan serta pertambangan dan penggalian rata-rata di bawah 3 persen.

Lambatnya pertumbuhan sektor pertanian antara lain disebabkan karena tingkat efisiensi sektor pertanian relatif lebih rendah di banding sektor sekunder dan tersier, di mana proporsi angkatan kerja yang bekerja di sektor pertanian lebih besar dibanding proporsi kontribusinya terhadap PDRB. Jumlah penduduk Kabupaten Banyumas yang bekerja di sektor pertanian sebanyak 246.870 jiwa atau sebesar 37,69 %, sedang kontribusi sektor ini terhadap PDRB hanya sebesar 30,98 %.

Pembangunan ekonomi disamping diorientasikan dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita dan pemerataan pendapatan masyarakat semestinya juga harus memperhatikan kepentingan jangka panjang bagi generasi mendatang. Untuk itu, pembangunan ekonomi juga harus diorientasikan dalam rangka mewujudkan sustainable economic growth (pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan). Artinya pembangunan ekonomi bukan hanya untuk mengejar pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam jangka pendek tetapi pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari upaya pembangunan harus terus berkelanjutan sehingga tidak mewariskan masalah di kemudian hari.

Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, maka pembangunan ekonomi harus memperhatikan 2 (dua) aspek penting yaitu : pertama, pembangunan ekonomi harus memperhatikan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Pembangunan ekonomi tanpa memperhatikan aspek pelestarian fungsi lingkungan hidup, meskipun bisa jadi akan meningkatkan pendapatan perkapita masyarakat, tetapi di sisi lain juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar melampaui keuntungan atau manfaat yang diperoleh. Kedua, pembangunan ekonomi tidak hanya berbasis pada potensi sumberdaya alam. Terus meningkatnya populasi penduduk dari waktu ke waktu telah menyebabkan terjadinya desakan terhadap sumberdaya alam dan lingkungan hidup di mana hal tersebut telah mengakibatkan terus menurunnya potensi sumberdaya alam dan merosotnya fungsi lingkungan hidup. Oleh karena itu, ekonomi yang berbasis pada pendayagunaan potensi sumberdaya alam apalagi yang tidak terbarukan, pada suatu saat akan tidak dapat lagi mendorong pertumbuhan ekonomi.

    1. Pembangunan Perdesaan

Ketimpangan tingkat kesejahteraan, di samping disebabkan karena faktor struktural, juga disebabkan karena faktor alamiah seperti kondisi geografis dan ketersediaan infrastruktur. Suatu kenyataan bahwa secara umum tingkat kesejahteraan masyarakat perdesaan yang merupakan bagian terbesar dari penduduk lebih rendah dibanding masyarakat perkotaan. Kurangnya berbagai fasilitas, prasarana, dan sarana penunjang aktivitas sosial dan ekonomi di perdesaan merupakan salah satu sebab relatif rendahnya aktivitas ekonomi di perdesaan yang pada gilirannya menyebabkan rendahnya peredaran uang di wilayah perdesaan yang berarti juga rendahnya tingkat pendapatan masyarakat perdesaan. Infrastruktur perhubungan merupakan prasarana penunjang utama bagi perkembangan wilayah perdesaan di samping prasarana kelistrikan, irigasi dan pengaliran, serta telekomunikasi. Masih adanya kesulitan akses terhadap beberapa wilayah di perdesaan mau tidak mau harus segera diatasi dengan jalan pembangunan atau peningkatan jalan menuju wilayah-wilayah tersebut. Demikian juga berbagai kebutuhan prasarana sosial ekonomi lainnya di perdesaan harus mendapatkan perhatian khusus dalam rangka memacu pertumbuhan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan.

Kurangnya ketersediaan prasarana ekonomi di perdesaan telah menyebabkan kurangnya aktivitas ekonomi pada sektor sekunder dan tersier. Aktivitas ekonomi perdesaan pada umumnya terfokus pada sektor pertanian dengan tingkat produksi, produktivitas, dan kualitas produk yang relatif rendah serta nilai tambah yang relatif kecil, sehingga ekonomi perdesaan pada umumnya relatif stagnan. Stagnasi ekonomi ditambah dengan kurang tersedianya prasarana dan sarana pendukung aktivitas sosial ekonomi di perdesaan telah menyebabkan semakin lemahnya kemampuan akses masyarakat perdesaan terhadap berbagai sumberdaya baik sumberdaya sosial maupun sumberdaya ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya. Hal yang demikian ini menyebabkan semakin tertinggalnya kualitas manusia penduduk perdesaan. Oleh karena itu, di samping diperlukan peningkatan penyediaan berbagai kebutuhan prasarana sosial dan ekonomi di perdesaan, juga dibutuhkan berbagai upaya dalam rangka mendorong peningkatan kualitas manusia perdesaan antara lain melalui kemudahan pelayanan pendidikan dan kesehatan. Bersamaan dengan itu, juga dibutuhkan berbagai upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka memberikan dukungan bagi masyarakat yang rentan terhadap kemiskinan atau memberikan advokasi bagi kelompok masyarakat karena kerentanannya seperti kaum perempuan dan anak-anak. Berbagai upaya pemberdayaan masyarakat juga dimaksudkan dalam rangka meningkatkan prakarsa, peranserta dan swadaya masyarakat dalam pembangunan sehingga akan meringankan beban pemerintah dalam pembangunan khususnya dalam penyediaan berbagai prasarana yang dibutuhkan mengingat keterbatasan kemampuan pemerintah.

Di samping berbagai upaya fasilitasi dan pemberdayaan masyarakat yang rentan terhadap kemiskinan, juga dibutuhkan upaya nyata dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup pokok keluarga miskin yang tidak dapat ditunda pemenuhannya agar dapat melangsungkan kehidupannya secara layak dan bermartabat. Pemenuhan kebutuhan hidup pokok terutama pangan dan papan bagi keluarga miskin juga dimaksudkan agar keluarga miskin tidak menurunkan generasi yang lemah sehingga akan terus mewariskan kemiskinannya.

    1. Dukungan Program-Program Pembangunan Lainnya Secara Sinergis / Terpadu

Permasalahan pembangunan merupakan permasalahan yang multi kompleks dan menyangkut berbagai aspek kehidupan yang oleh karena itu tidak dapat diatasi melalui pembangunan satu bidang atau sektor maupun program, melainkan harus didukung oleh berbagai bidang, program, dan kegiatan pembangunan secara simultan dan bersinergi. Di samping itu, adanya keterbatasan sumberdaya pembangunan terutama yang berupa dana mengharuskan adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan. Untuk dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembangunan disamping diperlukan adanya ketepatan alokasi investasi pembangunan juga harus dihindari adanya overlapping, duplikasi, atau bahkan kontradiksi dalam pelaksanaan kebijakan, program, atau kegiatan pembangunan dalam satu bidang maupun antar bidang pembangunan. Sebaliknya dibutuhkan adanya keterpaduan dan sinergi antar kebijakan, program, dan kegiatan maupun antar bidang pembangunan.

6. Rekomendasi Kebijakan Untuk Mengatasi Kemiskinan Yang Berpihak Pada Publik

Pemerintahan Kabupaten Banyumas yang dipimpin oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pada saatnya nanti harus dapat memberikan komitmen yang sangat serius terhadap segenap upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan. Bentuk keseriusan itu adalah dalam alokasi anggaran penanggulangan kemiskinan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) di dalam DPA pada 2008 dan seterusnya.

Dalam kaitan dengan lapangan kerja, maka pemerintah Kabupaten Banyumas pada tahun 2008 bertekad untuk menekan angka pengangguran terbuka dari angkatan kerja, meningkatkan investasi berupa pembentukan modal tetap bruto melalui kebijakan kemudahan investasi yang dicanangkan melalui KPPI dan pertumbuhan industri pertanian yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani, selain itu, meningkatkan penerimaan APBD dari sektor pariwisata melalui pengembangan Baturaden dan lokasi wisata lainnya. Pemerintah Kabupaten Banyumas juga telah menyiapkan pembukaan dan penyerapan sebanyak juta lapangan kerja baru dari sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM ) dalam jangka waktu 3-4 tahun kedepan. Bank Kredit Kecamatan atau BKK beserta Bank Pemerintah serta Pegadaian pada tahun 2008 dan 2009 ini, diharapkan akan dapat menyalurkan subsidi bunga kredit kepada UMKM sebesar Rp 5 Milyar, dimana sebesar Rp 3 Milyar untuk kredit investasi.

Selain itu pemerintah Kabupaten Banyumas juga diharapkan dapat membentuk Kelembagaan Penanganan Kemiskinan setingkat eselon II. Tugas dari lembaga tersebut adalah melakukan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pengurangan jumlah penduduk miskin di seluruh wilayah Kabupatejn Banyumas melalui koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Melalui Lembaga tersebut pemerintah Kabupaten Banyumas terus mengembangkan sejumlah program untuk mengurangi kemiskinan antara lain dengan program penanggulangan kemiskinan yang pernah dilaksanakan antara lain P4K (Proyek Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil), KUBE (Kelompok Usaha Bersama), TPSP-KUD (Tempat Pelayanan Simpan Pinjam Koperasi Unit Desa), UEDSP (Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam), PKT (Pengembangan Kawasan Terpadu), IDT (Inpres Desa Tertinggal), P3DT (Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal), PPK (Program Pengembangan Kecamatan), P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan), PDMDKE (Pemberdayaan Daerah Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi, P2MPD (Proyek Pembangunan Masyarakat dan Pemerintah Daerah), JPKM, PSPR-GAKIN, Bantuan Bibit Kepada Petani, Raskin, Program Padat Karya Pangan, dan sejumlah program pembangunan sektoral lainnya yang diupayakan untuk memperkecil dampak krisis ekonomi dan mengurangi kemiskinan.

Untuk lebih dapat mengakselerasi program-program kerja diatas maka penulis dapat memberikan setidaknya 4 rekomendasi yang diperlukan guna mempertajam kebijakan percepatan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Banyumas sebagai berikut.

1) Sesuai dengan konsep dasar yang dikembangkan dalam makalah ini, maka rekomendasi kebijakan pertama diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat dicapai dengan sinergi kebijakan yang mengakumulasi modal domestik didalam yang dimiliki di dalam lingkup Kabupaten Banyumas, penanaman modal asing dan kebijakan investasi yang diarahkan pada aktifitas industri yang produktif. Program kerja yang dapat dilakukan antara lain: (1) mempercepat belanja daerah yang dialokasikan pada sejumlah proyek infrastruktur dan memberdayakan usaha kecil menengah sektor-sektor produksi ; (2) mendukung dan memfasilitasi serta mengantisipasi gerakan penanggulangan kemiskinan dan krisis BBM melalui rehabilitasi dan reboisasi lahan kritis dengan tanaman yang menghasilkan secara ekonomis khususnya tanaman penghasil energi pengganti BBM kepada masyarakat luas, diantaranya jarak pagar, tebu, kelapa sawit, umbi-umbian, sagu.

2) Rekomendasi kedua adalah kebijakan penguatan sistem pendidikan daerah yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja. Kebijakan pendidikan harus diintegrasikan dengan kebijakan yang mengatur industri, ketenagakerjaan dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan dari rekomendasi kebijakan kedua ini adalah untuk mengkonversi individu miskin menjadi para wirausaha yang produktif. Rekomendasi kedua ini bersifat endogen dan diarahkan pada pemberdayaan para individu miskin. Selain itu kebijakan ini juga ditujukan untuk terus meningkatkan ketrampilan dari para individu miskin melalui peningkatan kapasitas pengetahuan yang dimilikinya. Dengan cara ini maka para individu miskin selain akan sanggup menjadi wirausaha yang produktif, juga akan sanggup untuk mengantisipasi berbagai gejolak dan perubahan ekonomi yang mengancam sektor usaha yang digelutinya. Bentuk program kerja yang dapat dilakukan antara lain: keberadaan kredit mikro bagi para individu miskin yang dirancang dengan skema yang sedemikian sehingga memacu produktifitas dan daya saing dari individu miskin tersebut. Program ini dilakukan dengan koordinasi Bank Indonesia melalui berbagai program keuangan mikro (microfinance) bersama bank-bank pembangunan daerah (BPD) dan bank-bank perkreditan rakyat (BPR) bekerja-sama dengan lembaga-lembaga keuangan milik masyarakat seperti Lembaga Dana dan Kredit Perdesaan (LDKP) dan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Program kerja lainnya adalah membuka akses tanah olahan bagi para individu miskin. Untuk keberhasilan program kerja ini, diperlukan suatu kebijakan land reform yang kondusif.

3) Rekomendasi ketiga bagi pemerintah daerah Kabupaten Banyumas adalah kebijakan yang mengatur pembangunan suatu kelembagaan perlindungan sosial bagi warga negara. Rekomendasi ini diarahkan akan terbangunnya suatu sistem yang melindungi kelompok miskin tertentu dimasyarakat yang tidak memiliki sejumlah keterbatasan dalam akses ke lapangan kerja, seperti misalnya orang cacat dan lanjut usia. Selain itu, kebijakan ini juga menjamin adanya jaminan sosial bagi warga negara ketika terjadi ketegangan ekonomi yang luar biasa. Bentuk program kerjanya antara lain adalah jaminan asuransi, jaminan penanganan khusus untuk pemberikan kredit bagi para cacat untuk wira usaha dan regulasi lainnya terkait dengan upah minimum dan fasilitas minimum bagi para pekerja.

4) Rekomendasi keempat adalah kebijakan yang memungkinkan adanya akses untuk menyuarakan aspirasi dan pendapat dari kalangan miskin (the poor). Kebijakan ini diarahkan agar memungkinkan adanya dialog atau komunikasi dua arah antara pemerintah dan kelompok masyarakat miskin, dengan cara ini maka dapat diupayakan adanya pemahaman yang lebih baik antara kedua pihak, yang berlanjut pada penanganan masalah kemiskinan yang lebih efektif. Bentuk program kerjanya antara lain pemberdayaan lembaga seperti Bapermas secara lebih intensif yang akan memberikan akses pada terbentuknya forum-forum masyarakat miskin yang difasilitasi oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat dan/atau memberdayakan forum-forum sejenis yang telah terbentuk. Rekomendasi yang keempat ini cukup penting, karena kurang efektifnya sejumlah solusi masalah kemiskinan dimasa lalu adalah sehubungan belum berfungsinya dengan efektif sebuah mekanisme komunikasi interaktif yang optimal yang sanggup mentransmisikan kepentingan masyarakat miskin kedalam suatu tatanan program yang produktif. Sehingga masyarakat miskin sering masih dianggap sebagai burden atau beban dalam suatu sistem ekonomi, adapun konsepsi dasar yang dikembangkan dalam makalah ini adalah bagaimana merubah total posisi masyarakat miskin yang tadinya sebatas beban atau burden dalam sistem ekonomi tersebut, menjadi kontributor dalam pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui perannya yang semakin aktif dalam penciptaan lapangan kerja melalui kewirausahaan (entrepreneurships). Hal itu dapat diwujudkan jika tersedia suatu fasilitas interaksi komunikasi melalui ketersediaan forum yang memungkinkan adanya akses bagi masyarakat miskin untuk memperoleh pembelajaran agar dapat meningkatkan produktifitasnya sesuai dengan kondisi mereka masing-masing.

7. Kesimpulan

Kesimpulan umum dari strategi calon Bupati dan Wakil Bupati ini adalah bahwa masalah kemiskinan di Kabupaten Banyumas harus mendapatkan perhatian yang serius, apabila pemerintah daerah bersungguh sungguh dalam mengatasi masalah kemiskinan dan memiliki keberpihakan kepada kepentingan publik, maka perlu disadari bahwa kemiskinan hanya dapat diatasi dengan semakin meningkatkan utilitas dari masyarakat (terutama dari kalangan miskin) melalui pembukaan segenap akses yang diperlukan agar produktifitas mereka semakin meningkat bukan hanya dengan slogan slogan yang menina bobokkan mereka. Hal itu hanya dimungkinkan jika tersedia fasilitas yang memadai untuk tersedianya komunikasi interaktif dengan kelompok masyarakat miskin.

Konsepsi utama yang dikembangkan dalam makalah ini mengajak untuk menjadikan masalah kemiskinan sebagai masalah yang bersifat sistemik, yang harus diselesaikan melalui dua pendekatan penting.

Pendekatan pertama adalah memberdayakan orang miskin untuk kemudian menjadi kontributor penting dalam pertumbuhan ekonomi, dan menjadikan tugas tersebut tugas seluruh institusi pemerintahan dan bukan kompartemen pemerintahan tertentu saja. Khususnya pada tugas kolektif untuk memberikan akses pada terbentuknya forum-forum masyarakat miskin yang difasilitasi oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat dan/atau memberdayakan forum-forum sejenis yang telah terbentuk.

Adapun pendekatan kedua adalah membangun sebuah sistem jaminan sosial nasional, yang berintikan pada suatu asuransi kolektif yang dapat menjamin seluruh masyarakat ketika terjadi ketegangan ekonomi yang luar biasa (extraordinary economic shocks).

Aktualisasi dari kedua pendekatan diatas adalah melalui keempat rekomendasi kebijakan yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberikan akses yang lebih besar pada perluasan lapangan kerja yang berorientasi pada peningkatan pertumbuhan ekonomi yang seimbang (growth-induced employment).

DAFTAR PUSTAKA

Literatur :

Arsyad, Lincolin,1999, Ekonomi Pembangunan, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pahlawan Negara, Yogyakarta

Ahmad, Ehtisham dan Russell Krelove, 2000, Tax Assignments: Options for Indonesia, makalah disampaikan dalam Seminar Indonesia: Decentralization Sequencing Agenda, kerja sama IMF, LPEM-FEUI, dan Bank Dunia, Maret.

Bappeda Kab. Banyumas, BPS Kab Banyumas, Kabupaten Banyumas Dalam Angka 2000, 2001, 2003, 2005, Banyumas

Irawan, Suparmoko, 2002, Ekonomika Pembangunan, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta

Kuncoro Mudrajat, 2004, Otonomi dan Pembangunan Daerah (Reformasi, Perencanaan, Strategi dan peluang), Erlangga, Jakarta

Shah, Anwar, Zia Qureshi, Brian Binder, dan Heng-Fu Zou, 1994, Intergovernmental Fiscal Relations in Indonesia, World Bank Discussion Papers.

Sidik, Machfud, 1999, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Implikasinya terhadap Pembiayaan Otonomi Daerah, Yayasan Indonesia Forum.

Todaro, Michael, 2004, Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga, Gramedia Pustaka, Jakarta

Todaro, Michael, Perencanaan Pembangunan Model dan Metode, CV Intermedia, Jakarta

Perundangan :

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.

Internet :

M Hatta Rajasa, Mengatasi Kemiskinan di Indonesia melalui Dinamisasi Nexus Pertumbuhan Ekonomi dan Perluasan Lapangan Kerja http://www.cidesonline.org/content/ view/118/26/lang,indonesian.

RPJM Kabupaten Banyumas, http://www.Banyumas.go.id

Komitment pada Penanggulangan Kemiskinan, http://hariansib.com/2007 /10/18/komitmen-pada-penanggulangan-kemiskinan

Agu
22

Masih ku ingat isak tangismu kemarin

Bersama mentari yang terik dan seikat damar kembang

Pada sumbu hati yang tersulut amarah

Menyala dan menggeliat membakar hati yang kian menghitam

Cinta, jangan kau lupakan janji kemarin

Walau badai sumpah serapah mengalir dari mulut dursasana

Tetap alirkan saja gerimis bening asmara

Bersama indahnya kristal kristal cinta

Ini hatiku, ambillah……Bakarlah

Kobarkan bersama api rindu

Walau badai menghadang, tapi ingatlah

Rasa itu tak kan pernah hilang

Ingatlah sayang

Untuk melalui badai, kita harus terus berjalan

Dan Jangan Lupa ada dua hal yang harus tetap kita bawa

Yaitu keyakinan dan Cinta yang akan menjagamu sampai akhir waktu

dan yakinlah badai pasti berlalu

Category: PUISI  Leave a Comment